25.9 C
Manokwari
Sabtu, April 11, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    Kepala Suku Biak di Manokwari Minta Polda PB Tinjau Ulang Pemecatan Dua Oknum Polisi

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Kepala Suku Biak di Manokwari  Mananwir Petrus Makbon, meminta Polda Papua Barat meninjau dan mengevaluasi ulang hasil putusan dua anggota polisi yang viral menjilat kue ulang tahun HUT ke-77 TNI dipecat dari institusi Polri.

    Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Bripda DMB dan Bripda YFP, yang dipecat sebelumnya membuat konten video saat diminta mengambil kue ulang tahun yang akan diantarkan ke Markas Kodam XVIII/Kasuari. Dalam video itu YFP memegang kamera ponsel, sementara DMB melakukan aksi menjilat salah satu bagian kue.

    Baca juga:  Tim Gabungan Polisi Berhasil Tangkap DPO Penyerangan Pos Ramil Kisor

    “Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan yang mereka lakukan,” kata Makbon, Jumat (7/10/2022).

    Makbon mengaku dirinya juga melihat video yang beredar viral di media sosial pada momentum HUT ke-77 TNI, Rabu (5/10/2022). “Mungkin anak muda, ya, mereka polisi baru. Saya sebagai orang tua sangat tidak setuju sekali dengan perbuatan itu. Ini memang kesalahan yang disengaja, tetapi dalam memberikan hukuman harus dipertimbangkan,” tutur Makbon.

    Menurut Makbon, sanksi pemecatan sangatlah berat untuk Bripda DMB dan Bripda YFP. “Menurut saya, kalau mau diberikan hukuman, ya, sanksi penjara atau sanksi lain karena orang mencari pekerjaan sangat sulit saat ini,” tegasnya.

    Baca juga:  Ringkus Tahanan Kabur, Enam Personel Polda Papua Barat Dapat Penghargaan

    Sebelumnya diberitakan, dua anggota polisi Polda Papua Barat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan putusan sidang yang digelar, Jumat (7/10/2022).

    “Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam. Dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Adam Erwindi.

    Baca juga:  Soal Tambang Emas Ilegal, Polda Papua Barat Dinilai Lakukan Pembiaran

    Dalam putusan sidang kode etik, keduanya melakukan perbuatan tercela. Selain itu, ditempatkan di tempat khusus terhitung sejak 5-7 Oktober. “Kedua oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik,” ucap Adam.

    Sementara, Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, ditanya soal sanksi yang diberikan dinilai berlebihan mengatakan bahwa walaupun hasil sidang telah keluar, tetapi masih ada banding. “Semua punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya. (LP2/Red)

    Latest articles

    Pemkab Manokwari Larang Pembangunan di DAS, Fokus Cegah Bencana

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana menertibkan bangunan yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS) sebagai upaya mewujudkan ruang terbuka hijau yang higienis serta...

    More like this

    Angka Kecelakaan Turun Selama Operasi Ketupat Mansinam 2026

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Mansinam 2026 selama perayaan Idul Fitri, angka...

    Bupati Manokwari Tinjau Lokasi Banjir di Wosi, Siap Normalisasi Sungai dan Salurkan Bantuan

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Manokwari Hermus Indou didampingi Wakil Bupati Manokwari Mugiyono bersama pimpinan OPD pada...

    Polisi Tangkap Pencuri Patung Kasuari Kantor Gubernur Papua Barat!

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil menangkap tiga pelaku...