MANOKWARI, LinkPapua.id – Kepala Puskesmas Amban inisial YL dan bendaharanya inisial BI ditahan usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat. Keduanya terjerat kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2021.
YL dan BI langsung mengenakan baju tahanan usai diserahkan penyidik Polresta Manokwari ke kejaksaan, Jumat (1/8/2025). Keduanya diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp426 juta dari total anggaran Rp742 juta.
“Iya, langsung kita tahan di Lapas Manokwari,” ujar Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Asrul.
Kasus ini awalnya ditangani penyidik Tipikor Polresta Manokwari sejak 2022. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2025.
“Iya, tadi kita sudah limpahkan ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu.
Pelimpahan meliputi tersangka dan barang bukti berupa uang Rp174 juta serta laporan pertanggungjawaban (LPJ). Barang bukti tersebut kini diamankan oleh kejaksaan.
Dana BOK yang dikorupsi semestinya digunakan untuk membayar upah tenaga medis yang bertugas di lapangan. Namun ditemukan indikasi pemotongan hak-hak nakes di Puskesmas Amban.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kejaksaan langsung mengambil alih penanganan. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Manokwari untuk 20 hari ke depan. (*/red)