KPK Wanti-Wanti Kepala Daerah: Jangan Pikir Penyidik Mudik Lalu Bebas Korupsi!

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memanfaatkan momentum Lebaran Idulfitri 2026 untuk melakukan korupsi. Lembaga antirasuah menegaskan tim penindakan tetap bekerja penuh dan tidak akan melonggarkan pengawasan meskipun memasuki masa mudik Idulfitri.

“Jangan berpikir bahwa kami karena Lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini, tidak. Kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan apabila masih bandel melakukan tindak pidana korupsi, seperti itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu (15/3/2026).

Asep menegaskan operasional kedeputian penindakan tidak akan terganggu oleh jadwal libur nasional. Para penyidik tetap bersiaga di lapangan untuk memantau potensi penyimpangan anggaran daerah maupun praktik suap.

“Jadi jangan pikir ‘wah mungkin nanti penyidik-penyidiknya pada mudik gitu ya’, seperti itu, tidak,” ujar Asep.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Syamsul diduga melakukan pemerasan terhadap SKPD demi mendapatkan dana THR untuk kepentingan pribadi dan Forkopimda.

Tercatat ada tiga kepala daerah yang telah terjaring operasi senyap KPK selama bulan Ramadan 2026. Selain Bupati Cilacap, KPK sebelumnya mengamankan Bupati Pekanbaru Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong M. Fikri Thobari.

Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus benturan kepentingan pada awal Maret. Sementara itu, M. Fikri Thobari terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan di wilayahnya.

KPK memastikan akan terus memproses hukum seluruh pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Pengawasan ketat tetap diprioritaskan pada pos anggaran yang rawan diselewengkan menjelang hari raya. (*/red)

Latest articles

OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan. Kepastian hukum dinilai perlu untuk mendukung...

More like this

256 Suspek Virus Hanta di Indonesia, Kemenkes Ungkap Belum Ada Kasus HPS

JAKARTA, LinkPapua.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan ratusan temuan suspek virus Hanta yang...

Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Angkat Seluruh Guru Jadi PNS

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah agar mengangkat...

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 20 Jenderal Bintang Dua, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, LinkPapua.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merombak struktur organisasi Polri dengan memutasi...