25.9 C
Manokwari
Sabtu, April 11, 2026
25.9 C
Manokwari
More

    KPU Tegaskan Soal Pilkada Teluk Bintuni: Sudah Final, Petrus-Matret Pemenang

    Published on

    BINTUNI, Linkpapua.com- Ketua KPUD Kabupaten Teluk Bintuni Herry Arius E Salamahu mengimbau masyarakat tidak terhasut dengan informasi menyesatkan, terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2020. Herry juga mengingatkan para tokoh masyarakat dan politisi agar tidak menyebarkan informasi yang berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.

    “Jangan bodohi masyarakat. Kalau terjadi konflik, siapa yang bertanggung jawab,” ketus Arius saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/4/2021).

    Penegasan ini disampaikan Arius saat diminta tanggapannya terkait informasi yang beredar di media sosial di Bintuni, yang menyebut bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan hasil sengketa Pemilukada Teluk Bintuni. Kabar yang beredar itu menyebut pasangan nomor urut 1, Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO) sebagai pemenang Pilkada.

    Baca juga:  Yasman Yasir Temui Mbah Daiman, Nostalgia Masa Kecil hingga Beri Sepeda Baru

    Dijelaskan Arius, MA tidak memiliki kewenangan mengintervensi hasil pemungutan suara Pemilukada. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tunggal yang berhak menangani sengketa perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) dan keputusannya bersifat final dan mengikat.

    Dalam menangani sengketa PHPU Teluk Bintuni, MK telah menetapkan hasilnya, yakni menolak gugatan yang diajukan AYO pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, MK memerintahkan kepada penyelenggara pemilu di Bintuni, untuk segera menetapkan hasil penghitungan suara yang menyatakan kandidat pasangan nomor urut 2, Petrus Kasihiw – Matret Kokop sebagai pemenangnya.

    Baca juga:  Caleg Bintuni Diadukan Intimidasi Warga, Kapolres: Yang Bikin Gaduh Saya Sikat

    Hasil dari pleno penetapan oleh KPUD, kata Arius, sudah dilaporkan ke DPRD Bintuni, DPRD Papua Barat serta Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

    “Saya sendiri yang mengantar dokumen itu. Selanjutnya untuk pelantikan, kami serahkan kepada pemerintah daerah. Pada prinsipnya, kami KPU sampai hari ini tidak ada informasi lain selain hasil putusan di MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih,” kata Arius.

    Baca juga:  120 Pesilat Bersaing di Champion Cup 1 IPSI Teluk Bintuni

    Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada lembaga lain yang menangani sengketa pilkada selain MK. Dan keputusan MK adalah putusan tingkat pertama dan akhir.

    “Apa yang sudah diputuskan di MK, tidak ada lagi proses hukum selanjutnya. MK dan MA ini beda ranahnya,” lanjut Arius. (LP5/red)

    Latest articles

    Pemda Bangun 46 Unit Huntara untuk Korban Kebakaran Borobudur, Warga Diminta...

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah daerah membangun hunian sementara (huntara) bagi korban bencana kebakaran di kompleks Borobudur kelurahan Padarni sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak....

    More like this

    Adrian Kairupan Terpilih Jadi Ketua PWI Teluk Bintuni Periode 2026-2029

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Adrian Kairupan terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten...

    Konferensi III PWI Teluk Bintuni Resmi Dibuka, Siap Pilih Ketua Baru

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menggelar...

    Wabup Joko Tutup MTQ XI, Distrik Bintuni Juara Umum 3 Kali Beruntun

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, resmi menutup Musabaqah...