Bicara Restorative Justice, Wakapolres Teluk Bintuni Dorong Peran Polsek

Published on

Setiap polsek harus mengedepankan pemecahan masalah (problem solver) kepada masyarakat apabila ada laporan. Agar bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.

MANOKWARI, Linkpapuabarat.com- Wakapolres Teluk Bintuni Kompol Eko Yusmiarto mendorong peran polsek dalam penyelesaian hukum lewat pendekatan restorative justice. Pendekatan ini dinilai lebih mengedepankan keadilan bagi korban dan pelaku.

“Dan polsek jajaran memegang peran penting mendorong penyelesaian lewat jalan itu. Tanpa harus ke pengadilan. Jadi polsek bisa menjadi tempat mediasi yang memberi keadilan,” terang Wakapolres, Senin (22/2/2021).

Baca juga:  Pemkab Teluk Bintuni Kurban 53 Ekor Sapi, Dibagikan ke Seluruh Masjid

Ia menjelaskan, tipologi beberapa polsek Papua Barat mendorong aparat mengedepankan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Agar setiap polsek melakukan tanggung jawab restorative justice. Di mana sedapat mungkin setiap laporan tidak meningkat ke pengadilan.

Baca juga:  Kunjungi Yakora, Wabup Bintuni Temukan Puskesmas Tak Layak dan Kelas Sekat Tripleks

Setiap polsek harus mengedepankan penyelesaian atau pemecahan masalah (problem solver) kepada masyarakat apabila ada laporan. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar bisa diselesaikan di tingkat polsek jangan sampai ke pengadilan,” katanya.

Untuk itu kata Wakapolres, dibutuhkan kesepahaman yang dituangkan dalam MoU. MoU ini melibatkan beberapa pilar seperti pemerintahan, polres serta kejaksaan, untuk penyelesaian kasus perkara di luar peradilan.

Baca juga:  Teluk Bintuni Target Prevalensi Stunting Turun Jadi 23,5 Persen pada 2023

Harapan untuk jajaran Polres Bintuni maupun polsek agar melaksanakan tugas tersebut sesuai dengan kebijakan Kapolri, agar setiap anggota paham apa yang menjadi prioritas Kapolri. Bukan hanya di atas kertas saja, tetapi betul-betul memberikan dampak yang postif kepada masyarakat,” tutup Wakapolres.(LPB5/red)

Latest articles

Polda Papua Barat Menetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Presenter TVRI Yanto Idorway

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan presenter TVRI Papua Yanto Idorway. Kedua tersangka yakni Petra...

More like this

Kurasi Sastra Lisan 7 Suku, Wabup Bintuni Minta Segera Dibukukan

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta sastra lisan...

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat...

Bupati Ungkap Paradoks Migas di Teluk Bintuni, Desak Realisasi PI 10 Persen

MANOKWARI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengungkap paradoks sektor migas yang menjadi...