MANOKWARI, Linkpapua.id– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut cakupan penjaminan simpanan nasabah perbankan di Papua Barat mencapai 99,97 persen dari total rekening yang ada.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, melalui berita tertulis pada Selasa (1/9/2026))mengatakan angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tingkat cakupan penjaminan secara nasional yang berada pada level 99,95 persen.
Menurut Fuad, tingginya cakupan penjaminan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas dana masyarakat yang disimpan di perbankan berada dalam kategori yang dijamin oleh LPS.
Selain itu, LPS juga menyoroti pentingnya kepatuhan perbankan dalam menempatkan bukti kepesertaan LPS serta menyampaikan informasi penjaminan kepada masyarakat secara transparan.
“Berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dilakukan, tingkat kepatuhan perbankan di Papua Barat dalam aspek tersebut telah mencapai 100 persen,” ujarnya.
Ia mengapresiasi komitmen perbankan di Papua Barat yang telah memenuhi kewajiban dalam memberikan informasi terkait program penjaminan simpanan kepada nasabah.
Fuad menegaskan, kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
LPS juga mengajak seluruh perbankan di Papua Barat untuk terus mempertahankan tingkat kepatuhan yang telah dicapai serta berperan aktif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
“Edukasi dan literasi keuangan yang baik akan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk perbankan dan program penjaminan simpanan, sehingga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional dapat terus terjaga,”tutup dia.(LP3/Red)
