Pengacara Minta Polisi Tak Buru-Buru Simpulkan Kematian Yanto Idorway

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim pengacara keluarga Yanto Idorway meminta penyidik tidak buru-buru menyimpulkan kematian Yanto sebagai kecelakaan. Mereka meminta seluruh fakta dan bukti dalam perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh.

“Kematian seseorang tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu versi cerita apabila masih terdapat fakta yang belum teruji,” ujar perwakilan tim pengacara Yan Christian Warinussy saat jumpa pers di Kantor Advokat Swapen Perkebunan Manokwari, Rabu (19/8/2026).

Permintaan itu disampaikan setelah tim pengacara mencermati hasil rekonstruksi perkara di Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Mereka menilai rekonstruksi masih menyisakan pertanyaan terkait kronologi, posisi para pihak, kondisi TKP, perjalanan sebelum kejadian, hingga proses pencarian dan pelaporan Yanto.

Salah satu yang disoroti ialah perbedaan keterangan dua saksi kunci berinisial PTP dan DMT. Perbedaan itu berkaitan dengan waktu penyerahan telepon seluler Yanto sebelum penyeberangan.

Menurut Warinussy, saksi DMT menerangkan telepon Yanto diberikan saat mereka sudah berada di tengah sungai. Sementara saksi PTP menyebut telepon tersebut diberikan sebelum mereka menyeberang.

Perbedaan keterangan itu dinilai penting karena berkaitan dengan posisi dan urutan peristiwa sebelum Yanto diduga terjatuh. Namun, tim pengacara menegaskan kontradiksi tersebut tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana atau menetapkan seseorang sebagai pelaku.

Tim pengacara juga menyoroti dua unit CCTV di area dapur penginapan Otawar. Berdasarkan keterangan pemilik penginapan berinisial H, rekaman CCTV tersebut telah terhapus secara permanen setelah sekitar tujuh hari.

Warinussy meminta penyidik menelusuri kemungkinan bukti digital lain yang masih tersedia. Bukti itu meliputi data komunikasi, metadata foto dan video, riwayat lokasi, serta perangkat elektronik yang berkaitan dengan perjalanan Yanto.

Rangkaian perjalanan Yanto sebelum kejadian juga diminta diperjelas. Berdasarkan keterangan saksi I, DMT sebelumnya meminta izin menggunakan kamar penginapan dan menyampaikan akan pergi ke Pegunungan Arfak bersama rekannya.

Sementara itu, saksi H menerangkan Yanto, PTP, dan DMT berada di penginapan Otawar pada 17 Juli 2026. Ketiganya kemudian disebut berangkat keesokan paginya.

Tim pengacara meminta penyidik mengurai siapa yang merencanakan perjalanan, kapan rencana itu dibuat, pihak yang berkomunikasi, serta tujuan perjalanan tersebut. Mereka menilai rangkaian fakta itu perlu diperiksa untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dialami Yanto.

Atas persoalan tersebut, tim pengacara meminta Polda Papua Barat dan penyidik Polres Pegunungan Arfak menangani perkara secara profesional, transparan, independen, objektif, dan berbasis bukti ilmiah. Mereka juga meminta seluruh kemungkinan diuji, termasuk jika nantinya ditemukan fakta yang mengarah pada tindak pidana.

“Kami tidak meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami hanya meminta satu hal: ungkap apa yang sebenarnya terjadi pada Yanto,” tegas Warinussy.

Warinussy meminta seluruh alat bukti digabungkan untuk menyusun kesimpulan mengenai penyebab kematian Yanto. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, bukti digital, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium, Inafis, analisis TKP, hingga rekonstruksi forensik.

Menurut tim pengacara, kesimpulan penyebab kematian Yanto harus dibangun berdasarkan rangkaian bukti yang saling menguatkan. Mereka menilai kesimpulan tidak cukup jika hanya didasarkan pada satu versi kejadian.

“Kebenaran tidak boleh dikubur bersama Yanto,” ucap Warinussy. (LP14/red)

Latest articles

OJK Ungkap 1.033 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan di Papua Barat dan...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 1.033 laporan penipuan transaksi keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD). Laporan tersebut tercatat...

More like this

OJK Ungkap 1.033 Laporan Penipuan Transaksi Keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap 1.033 laporan penipuan transaksi keuangan di...

Pengacara Desak Polisi Naikkan Kasus Kematian Yanto Idorway ke Penyidikan, Duga Ada Unsur Perencanaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim pengacara keluarga Yanto Idorway mendesak polisi meningkatkan penanganan kasus kematian...

OJK Ungkap Kesenjangan Literasi dan Inklusi Keuangan di Papua Barat-PBD

MANOKWARI, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan...