25.5 C
Manokwari
Rabu, Februari 11, 2026
25.5 C
Manokwari

Search for an article

More

    Manokwari Mulai Terapkan Peredaran Minol Legal Usai 19 Tahun Tanpa Kontrol

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemkab Manokwari, Papua Barat, mulai menerapkan peredaran minuman beralkohol (minol) legal usai 19 tahun tanpa kontrol. Pemerintah menegaskan penerapan Perda baru menjadi titik awal penataan distribusi minuman beralkohol di daerah itu.

    “Melalui mekanisme Perda, pemerintah kini dapat mengetahui siapa yang mendatangkan, siapa yang menjual, serta bagaimana proses perizinan dan rekomendasi dijalankan. Semua aktivitas wajib berizin. Tidak boleh ada yang menjual tanpa izin,” ujar Plt Sekda Manokwari, Yan Ayomi, Selasa (18/11/2025).

    Penerapan perdana dilakukan lewat pemeriksaan 1.500 karton Bir Singaraja milik PT Bram Bintang Timur yang masuk ke Manokwari. Pemeriksaan itu disaksikan Disperindag, Bea Cukai, Kodim 1801/Manokwari, Polda Papua Barat, dan Satpol PP.

    Plt Sekda Manokwari, Yan Ayomi.

    Selama hampir dua dekade, pemerintah tidak mengetahui pemasok maupun lokasi penjualan karena perdagangan berlangsung tanpa pengawasan. Pemerintah kini membangun sistem distribusi baru agar seluruh aktivitas tercatat dan pelaku usaha mengantongi izin resmi.

    Ayomi menyebut seluruh pelaku usaha akan dipanggil untuk mengikuti sosialisasi aturan peredaran baru tersebut. Pemerintah berharap penataan ini meniru daerah lain yang menjadikan sektor ini penyumbang ekonomi dan pembuka lapangan kerja.

    Selama ini perdagangan minol tidak memberi kontribusi PAD karena beroperasi tanpa legalitas. Dengan Perda baru, pemerintah menata ulang mekanisme pungutan agar pendapatan daerah dapat meningkat.

    Perda juga menetapkan minuman golongan A, B, dan C tetap boleh beredar di restoran, toko dingin, dan outlet berizin. Penjualan wajib berjarak minimal 200 meter dari sekolah dan rumah ibadah.

    Pemerintah membuka ruang pembinaan bagi minuman tradisional seperti arak Bali dan fermentasi lokal. Produk lokal akan didampingi Disperindagkop-UMKM agar memenuhi standar kesehatan dan lolos verifikasi BPOM.

    Ayomi berharap pemberlakuan Perda menciptakan keteraturan dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dia menilai aturan ini menjadi jalan keluar setelah sektor tersebut bertahun-tahun beroperasi tanpa dasar legal.

    Direktur PT Bram Bintang Timur, Abraham Th Raweyai, menyebut pengawasan perdana mencakup 1.500 karton Bir Singaraja ukuran jumbo. Dia memastikan barang yang masuk belum langsung didistribusikan.

    “Yang masuk hari ini baru Bir Singaraja. Nantinya ada tiga jenis bir: Bir Bintang, Angker, dan Singaraja. Untuk golongan B ada anggur Orang Tua dan anggur hijau. Untuk golongan C ada Iceland dan carson,” jelasnya.

    Raweyai mengatakan dua kontainer anggur dengan total ribuan karton akan masuk pada pengiriman berikutnya. Dia memastikan distribusi resmi baru akan dimulai setelah launching.

    “Masih menunggu launching pendistribusiannya. Namun, kami pastikan sebelum Desember seluruh jenis yang diatur sudah lengkap dan dapat didistribusikan ke penjual resmi,” ucapnya. (*/red)

    Latest articles

    Bantu UMKM Maybrat, OJK Dorong Warga Gunakan Akses Pembiayaan Formal

    0
    MAYBRAT, LinkPapua.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua Barat dan Papua Barat Daya mendorong pelaku UMKM di Kabupaten Maybrat untuk beralih ke lembaga keuangan...

    More like this

    Masyarakat Adat Pasang Sasi di Kapal Seismik Fakfak, Operasi Migas Terhenti

    FAKFAK, LinkPapua.id - Masyarakat adat petuanan Raja Arguni di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, melakukan...

    Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika Jenis Sabu Dari 2 Tersangka

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat musnahkan barang bukti  30,66 gram Narkotika jenis...

    Buka Manasik Haji Terintegrasi Digelar, Wabup Mugiyono Doakan Raih Haji Mabrur

    MANOKWARI, Linkpapua.id-Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan Manasik Haji Terintegrasi Kabupaten/Kota...
    Exit mobile version