MANOKWARI, Linkpapua.id- Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari menangkap 1 tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Papua cabang Manokwari Selatan.
Dalam Konferensi Pers Selasa (26/8/2025) yang dipimpin Kajari Manokwari Teguh Suhendro didampingi oleh kasi intel Kejari Manokwari Jefri Tolokende dan kasi pidsus Kejari Manokwari Hasrul menjelaskan tersangka yang merupakan mantan karyawan Bank Papua cabang Manokwari Selatan ditangkap di Makassar.
“Tersangka SB melakukan penyalahgunaan penyaluran KUR fiktif yang mengatasnamakan nasabah dari tahun 2022-2023. Ia merupakan mantan karyawan bank tersebut. Tersangka diduga kuat bekerja sama dengan pihak lain sehingga ini yang terus didalami,”ungkap Teguh.
Diungkapkannya, berdasarkan perhitungan BPKP Papua Barat akibat penyalurkan KUR fiktik tersebut menyebabkan kerugian negata mencapai 996.7 juta rupiah.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah penggunaan nama dan identitas orang lain untuk mengajukan KUR dan penguasaan dana oleh pihak lain,”tambahnya.
Kasi Intel Kejari Manokwari mengungkapkan pihaknya terus melakukan pengembangan dengan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk jajaran Bank Papua cabang Manokwari Selatan. Selain itu 5 nasabah yang juga menjadi korban telah diambil keterangannya. SB saat ini ditahan di Rutan Lapas Manokwari selama 20 hari kedepan.(LP3/Red)