Menhum Supratman: Paulus Tannos Masih WNI, akan Diekstradisi Sebelum 3 Maret

Published on

JAKARTA, Linkpapua.com-Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan, buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berkewarganegaraan Indonesia. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain sekalipun memiliki paspor di negara tersebut.

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” ujar Supratman ketika memberikan keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/01/2025).

Supratman mengatakan buronan KPK ini telah dua kali mengajukan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Tetapi prosesnya belum selesai, karena sampai saat ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sehingga status kewarganegaraannya masih sebagai warga negara Indonesia.

Baca juga:  Wabup Teluk Bintuni Resmikan Rumah Restorative Justice Dorong Perdamaian dan Keadilan

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” katanya.

Hingga hari ini, tutur Supratman, Kemenkum terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.

Ia menyebut batas waktu pemerintah Indonesia untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura adalah selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti. Meski demikian, ia yakin pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

Baca juga:  TPA Arfai Dinilai Tak Lagi Ideal, Senator Papua Barat Dorong Pemda Cari Lokasi Baru

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

Kasus Paulus Tannos sendiri merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tutur Supratman.

Baca juga:  Pemprov Papua Barat Luncurkan Maskot Pesparawi Nasional XIV 2025

Untuk diketahui, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po adalah buron KPK dalam kasus proyek E-KTP. Paulus Tannos telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu.

Selanjutnya, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga anti korupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.(Rls/Red)

Latest articles

Haryono May Siap Daftar Calon Ketua Golkar Manokwari

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M. K. May telah mengantongi dukungan dari sembilan pimpinan distrik serta sejumlah unsur organisasi Partai Golkar menjelang...

More like this

Haryono May Siap Daftar Calon Ketua Golkar Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id – Anggota DPRK Manokwari Haryono M. K. May telah mengantongi dukungan dari...

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Reses di Arkuki, Suriyati Gandeng BPJS Kesehatan Untuk Jangkau Akses Layanan

MANOKWARI, Linkpapua.id –Wakil Ketua DPRK Manokwari, Suriyati, memanfaatkan pelaksanaan Reses III tahun 2026 untuk...