MANOKWARI, LinkPapua.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mendesak percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) di wilayah penghasil. Hal ini ditujukan agar keberadaan proyek strategis nasional seperti Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi pemilik hak ulayat.
“Selama ini masyarakat adat di wilayah Doberai dan Bomberai hidup berdampingan dengan kekayaan alam yang luar biasa. Sudah seharusnya mereka juga merasakan manfaat langsung melalui skema PI 10 persen,” ujar Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, skema PI 10 persen merupakan instrumen keadilan ekonomi yang vital untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kemandirian ekonomi lokal. Hal ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memastikan pembangunan di Papua Barat benar-benar berpihak kepada masyarakat adat.
“Kami tidak ingin PI 10 persen hanya menjadi simbol. Ini harus menjadi solusi nyata untuk meringankan beban masyarakat adat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” tegasnya.
Judson juga mengingatkan agar implementasi kebijakan ini dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Dia tidak ingin pembagian hasil migas tersebut hanya berakhir pada urusan administratif tanpa menyentuh akar rumput.
“Kekayaan alam Papua, termasuk dari sektor migas seperti Tangguh LNG, harus kembali untuk kesejahteraan rakyat Papua, khususnya masyarakat adat di Papua Barat,” ucapnya.
MRP Papua Barat kini mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan operator migas untuk segera mendistribusikan manfaat tersebut. Sebagai lembaga representatif orang asli Papua (OAP), MRP berkomitmen mengawal kebijakan pengelolaan sumber daya alam ini secara terbuka. (LP14/red)
