Nilai Pemekaran DOB Berdampak ke Hutan, Markus Fatem Harap Masyarakat Adat Tak Jual Tanah Sembarang

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Aktivis NGO di Papua Barat, Markus Fatem, menilai pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) empat provinsi baru di Papua dan Papua Barat akan berdampak besar terhadap hutan dan lingkungan hidup dari hasil transaksi jual beli tanah adat. Dia berharap masyarakat adat tidak menjual tanah adat khususnya wilayah di pemekaran.

“Masyarakat hukum adat tidak boleh jual tanah sembarangan. Harus diatur secara regulasi legal sektoral. Pemekaran hari ini berdampak terhadap pergeseran hutan tanah dan lingkungan hidup, dan kawasan hutan hijau,” kata Markus Fatem dalam rilisnya, Selasa (19/7/2022).

Markus Fatem yang juga aktivis KontraS Papua Barat menjelaskan dalam konteks “kepapuaan”, tanah bagi orang asli Papua adalah ibu yang memberikan sumber kehidupan.

“Filosofinya tanah adalah ibu bagi orang Papua. Sebab, masyarakat adat Papua adalah masyarakat komunal dengan sistem kehidupan berkelompok (suku-suku) dan sistem kepemilikan tanah berdasarkan klan, marga, atau keret,” tuturnya.

Hutan alam dan tanah adat di Papua Barat, kata dia, sangat berkaitan dengan mitologi dan kosmologinya orang asli Papua. Menurutnya, tanah adat tidak boleh diperjualbelikan melainkan disewakan kepada pihak pemegang modal/saham, baik pihak swasta maupun pemerintah.

Markus Fatem menyebutkan Papua merupakan pulau terbesar kedua di dunia setelah Greenland yang terletak di bagian utara bumi. Pulau Papua keseluruhannya memiliki luas 786.000 km persegi, sedangkan wilayah Papua Barat berkisar di 102.955,16 km persegi.

Di Papua Barat, contohnya, setidaknya 75 persen wilayahnya adalah hutan tropis sebagai kawasan konservasi dan memulihkan terdegradasi di dalam kawasan lindung, pemerintah dapat menghindari 2,8-3,3 gigaton emisi karbondioksida.

“Artinya jumlah emisi karbondioksida yang dapat dihindari jika pemerintah dapat menyelamatkan hutan Papua Barat saja sudah melebihi target 1,8-2,0 gigaton pada tahun masa depan 2030-2045 sesuai Perjanjian Paris,” terangnya.

Papua Barat memiliki lebih banyak sumber daya alam (SDA) dan jumlah spesies tumbuhan dari pulau dan benua mana pun di muka bumi ini. Peneliti terkemuka mengidentifikasi 13.634 spesies tumbuhan, 1.742 genus, dan 264 famili.

Markus Fatem menuturkan persoalan tanah seringkali menimbulkan konflik antara masyarakat adat dan pemerintah. Namun, lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terdapat 18 jenis kegiatan pembangunan dengan status alih fungsi tanah pembangunan.

“Selain fasilitas tanah negara yang diatur dalam UU tersebut. Untuk Papua Barat kita punya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua yang pada dasarnya merupakan keberpihakan kepada orang asli Papua dan masyarakat adat Papua melalui perdasus dan perdasi. Maka saya berharap masyarakat adat tidak jual tanah terus menerus artinya kita sewa untuk kepentingan investasi bagi generasi papua emas di tahun 2045,” jelasnya. (LP2/Red)

Latest articles

Wabup Bintuni Lepas 70 Anggota Kafilah MTQ XI Papua Barat ke...

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara melepas 70 anggota kafilah Kabupaten Teluk Bintuni untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ)...

More like this

24 Kontingen Bersaing di Kategori Paduan Suara Wanita Pesparawi Nasional 2026

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sebanyak 24 kontingen dari berbagai provinsi bersaing pada kategori paduan suara...

PSDC Papua Barat Bahagia Tampilkan Hasil Latihan 2 Tahun di Pesparawi XIV, Optimistis Raih Hasil Terbaik

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kontingen paduan suara dewasa campuran (PSDC) Papua Barat mengaku bahagia bisa...

Jawa Tengah Tampil Memukau di Kategori PSDC Pesparawi, Utamakan Pelayanan Dibanding Prestasi

MANOKWARI, LinkPapua.id - Kontingen Jawa Tengah tampil memukau pada kategori paduan suara dewasa campuran...