TAMBRAUW, LinkPapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Papua Barat Daya (PBD) meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Kabupaten Tambrauw, PBD. Penguatan itu dilakukan lewat edukasi dan peningkatan kapasitas anggota kepolisian.
Kegiatan edukasi itu berlangsung di Resto Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Jumat (8/5/2026). Sebanyak 50 personel Polres Tambrauw mengikuti kegiatan tersebut, termasuk para Bhabinkamtibmas yang bertugas di tingkat kampung dan distrik.
“Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) sangat penting dan krusial, mengingat modus kejahatan keuangan digital terus berkembang,” ujar Manajer Madya Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Stella Matitaputty.
OJK menilai perkembangan digitalisasi ikut memunculkan modus kejahatan keuangan yang semakin kompleks. Karena itu, aparat penegak hukum perlu memahami pola aktivitas ilegal agar bisa memberi perlindungan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan itu, perwakilan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya Iptu Faesal Mony memaparkan sejumlah modus aktivitas keuangan ilegal. Modus tersebut meliputi love scamming, triangle fraud, investasi bodong berkedok arisan, hingga praktik simpan pinjam ilegal.
Selain itu, OJK memperkenalkan sejumlah kanal pengaduan bagi masyarakat. Kanal tersebut yakni Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk pelaporan penipuan transaksi keuangan, SiPASTI untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Sementara itu, personel Polres Tambrauw menyampaikan tantangan masyarakat di wilayah 3T dalam sesi diskusi. Mereka menyoroti keterbatasan akses internet dan pasokan listrik yang belum stabil.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan pengaduan digital berbasis aplikasi maupun web. OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan agar layanan pelaporan tetap bisa dijangkau masyarakat.
OJK juga akan meningkatkan edukasi secara tatap muka di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital. Upaya itu dilakukan agar masyarakat di Tambrauw tetap mendapat akses informasi terkait pencegahan aktivitas keuangan ilegal. (LP14/red)
