MANOKWARI, LinkPapua.id – Kuasa hukum seorang warga bernama Harianto melaporkan oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat. Laporan tersebut menyasar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sorong yang diduga menerbitkan status P-21 secara tidak prosedural.
“Kita sudah ajukan pengaduan pekan lalu ke Aswas Kejati Papua Barat, kemudian kami diarahkan ke Aspidum dan oleh Aspidum kami diminta bertemu dengan Kasi A Pak Joko. Terkait penanganan perkara yang diduga tidak prosedural. Yang kami adukan Kasi Pidum Kejari Sorong, Papua Barat Daya,” kata kuasa hukum Harianto, Rustam, Minggu (26/4/2026).
Oknum jaksa tersebut diduga menyatakan berkas perkara penipuan dan penggelapan dari penyidik Polresta Sorong telah lengkap atau P-21 pada 8 April 2026. Padahal, pihak jaksa sama sekali belum pernah memeriksa tersangka dalam proses pemenuhan syarat formil maupun materil.
Rustam menilai tindakan oknum jaksa tersebut telah mencederai aturan hukum dan mencederai nama baik institusi kejaksaan. Dia mendesak Kejati Papua Barat segera mengevaluasi kinerja jaksa di daerah agar tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat.
“Ini akibat ulah oknum menyebabkan nama institusi jadi tercoreng. Apabila hal ini tidak ditindak tegas, bagaimana masyarakat mencari keadilan di negeri ini jika APH (aparat penegak hukum) bertindak semena-mena,” tegas Rustam.
Dia mempertanyakan dasar hukum pihak kejaksaan yang berani mengeluarkan status P-21 tanpa adanya pendampingan hukum terhadap kliennya selama pemeriksaan tersangka. Rustam mengeklaim kliennya menjadi korban kriminalisasi akibat prosedur yang diduga bermasalah tersebut.
“Kalau berkas sudah P-21, artinya formil-materil sudah lengkap, tapi faktanya klien kami belum diperiksa sebagai tersangka yang didampingi kuasa hukum sesuai perintah UU. Beraninya jaksa menerbitkan P-21, ada apa ini?” ketusnya.
Rustam juga mendesak pimpinan Kejaksaan Agung agar memberikan atensi dan sanksi kepada jajaran di bawahnya yang melanggar aturan. Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak) jika laporan di tingkat wilayah tidak membuahkan hasil.
“Ini aturan mana yang dipakai, ini semestinya ada pengawasan sasi pimpinan Kejaksaan Agung,” pungkas Rustam. (LP2/red)
