Operasi Miras Ilegal, Polisi Amankan Barang Bukti dari Sejumlah Kios

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melaksanakan razia peredaran minuman keras tanpa ijin di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal.

Dalam pelaksanaan kegiatan petugas melaksanakan pemeriksaan di kios Marina Amban. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 6 botol anggur api, 2 botol anggur merah,  1 botol Vodka frum besar, 2 kaleng bir bintang besar, 1 kaleng bir bintang kecil yang dijual tanpa ijin resmi.

Baca juga:  Tambang Emas Ilegal di Manokwari-Pegaf Diduga Didanai Asing

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di Kios Taman Ria Wosi. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol 10 botol Vodka Iceland, 4 botol captain Morgan, 15 kaleng bir hitam besar, 20 kaleng bir Singaraja besar, 18 kaleng bir angker, 14 botol korson, 12 botol anggur merah, 9 botol bir putih, 7 botol korson besar, 4 botol atlas, 7 botol bacardi, 18 botol anggur blackcurrant, 1 kaleng bir Heineken, 5 botol anggur gold, 4 botol anggur api, 7 kaleng bir angker besar yang dijual tanpa ijin resmi.

Baca juga:  Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Lakotani Ungkap Dampaknya pada Pemerintahan

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik melalui Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Trk, Sik mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di masyarakat.

Razia miras juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi wilayah Manokwari tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan peredaran minuman keras tanpa ijin yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,”ungkap dia Selasa (14/4/2026).

Baca juga:  Ratusan Pelari Ikut Manokwari Run 10 K, Libatkan Berbagai Komunitas

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa ijin.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras tanpa ijin karena dapat melanggar peraturan daerah dan untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan ke call center 110 Polri apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal.,”tutup dia.(LP3/Red)

Latest articles

Pemprov Papua Barat Target Raih Opini WTP, Komitmen Selesaikan Temuan BPK

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan daerah. Pemprov memastikan seluruh temuan Badan...

More like this

BKPP Teluk Bintuni Serahkan 100 Peserta Latsar ke Brigif 26/Gurana Piarawaimo

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Teluk Bintuni,...

Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Kebakaran di Jayapura

JAYAPURA, Linkpapua.id- Pertamina Patra Niaga gerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat Dok 08 Jayapura...

Bupati Manibuy Apresiasi Penataan Futsal di Teluk Bintuni, Agustinus Pongtuluran Ditunjuk Pimpin AFK

MANOKWARI, Linkpapua.id — Federasi Futsal Indonesia (FFI), melalui Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Aloysius...