Operasi Miras Ilegal, Polisi Amankan Barang Bukti dari Sejumlah Kios

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.id– Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melaksanakan razia peredaran minuman keras tanpa ijin di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin (13/4/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras ilegal.

Dalam pelaksanaan kegiatan petugas melaksanakan pemeriksaan di kios Marina Amban. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 6 botol anggur api, 2 botol anggur merah,  1 botol Vodka frum besar, 2 kaleng bir bintang besar, 1 kaleng bir bintang kecil yang dijual tanpa ijin resmi.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan di Kios Taman Ria Wosi. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol 10 botol Vodka Iceland, 4 botol captain Morgan, 15 kaleng bir hitam besar, 20 kaleng bir Singaraja besar, 18 kaleng bir angker, 14 botol korson, 12 botol anggur merah, 9 botol bir putih, 7 botol korson besar, 4 botol atlas, 7 botol bacardi, 18 botol anggur blackcurrant, 1 kaleng bir Heineken, 5 botol anggur gold, 4 botol anggur api, 7 kaleng bir angker besar yang dijual tanpa ijin resmi.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik melalui Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, S.Trk, Sik mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas di masyarakat.

Razia miras juga menjadi langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi wilayah Manokwari tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan ini kami berupaya menekan peredaran minuman keras tanpa ijin yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,”ungkap dia Selasa (14/4/2026).

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga mendata identitas penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa ijin.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengkonsumsi minuman keras tanpa ijin karena dapat melanggar peraturan daerah dan untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan ke call center 110 Polri apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal.,”tutup dia.(LP3/Red)

Latest articles

Bahas Kebebasan Pers, Dewan Pers Bedah Kasus Pembatasan Konten Magdalene.id

0
JAKARTA, LinkPapua.id - Dewan Pers menggelar diskusi khusus untuk membedah kasus pembatasan akses konten investigasi yang sempat dialami oleh media Magdalene.id. Forum ini menjadi...

More like this

Bupati Manokwari Serahkan DPA 2026, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Penggunaan

MANOKWARI, Linkpapua.id— Sehari setelah melantik puluhan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten...

Masalah Listrik dan Tenaga Kerja Jadi Sorotan Bupati Bintuni di Forum DPD RI

MANOKWARI, Linkpapua.id-Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy,S.E.,M.H menghadiri kegiatan kunjungan kerja Komite II Dewan Perwakilan...

DPRK Manokwari Tinjau Kali Wosi, Temukan Bangunan di DAS dan Soroti Talut Belum Tuntas

MANOKWARI, Linkpapua.id- Komisi III DPRK Manokwari pada Selasa (14/4/2026)melakukan peninjauan langsung ke sejumlah titik...