Operasi Zebra di Bintuni: Sehari 53 Pelanggaran, 10 Orang Kena Teguran Simpatik

Published on

BINTUNI, Linkpapua.com – Sedikitnya sudah 53 pelanggar yang terjaring selama di hari kesembilan pelaksanaan Operasi Zebra di Teluk Bintuni, Selasa (23/11/2021). 10 sepeda motor diamankan dan 10 lainnya kena teguran simpatik.

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya, mengatakan Operasi Zebra tahun ini juga diselingi aksi simpatik. Selain razia kelengkapan kendaraan, juga dilakukan pembagian 100 pcs masker, dan 25 stiker.

“Ada total 53 pelanggaran hari ini. Di mana teguran simpatik sebanyak 25 pelanggar. Ada 10 pelanggar yang bersedia divaksin sebagai teguran simpatik,” terang Pasha usai menggelar Operasi Zebra di jalan raya Kelurahan Bintuni Timur, Selasa (23/11/2021).

Ipda Pasha merinci, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan 10 unit sepeda motor. SIM yang ditahan ada 4 keping, berikut STNK juga sebanyak 4 lembar.

Untuk proses penyelesaian pelanggaran tilang sendiri menurut dia, disiapkan dua opsi. Di antaranya pembayaran lewat proses sidang. Serta pembayaran yang dilaksanakan secara E-Tilang.

“Pelanggar dapat membayarnya secara langsung melalui Briva Rekening BRI yang telah ditentukan. Untuk tilang sendiri sudah kita arahkan untuk proses pembayarannya melalui E-Tilang,” jelasnya.

Hasil razia hari ini menurut Pasha, hampir semua pelanggar memilih untuk tidak menyelesaikan lewat sidang.

“Karena hanya 3 orang, sehingga mereka saat ini memilih untuk membayar ke bank BRI melalui Briva,” tegas Ipda Pasha.

Lanjut Pasha, sesuai UU Lalu Lintas, pelanggaran lalu lintas memiliki sanksi berbeda. Tergantung berat dan ringannya pelanggaran.

Ia menyebutkan, pengendara yang tidak memiliki SIM misalnya akan dikenakan denda maksimal tilang sebesar Rp1 juta. Yang tidak bisa menunjukkan STNK didenda maksimal sebesar Rp500 ribu, kemudian bagi yang tidak memakai helm denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

“Pada hari ini, ada 3 tilang yang kita laksanakan dengan total keseluruhan denda tilang sebesar Rp1.750.000,” tutup Pasha. (LP5/Red)

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...

Peringati HUT ke-78 Polwan, Polda Papua Barat Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Aksi Sosial

MANOKWARI, Linkpapua.id-Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia...

Lima Program CSR Pertamina Patra Niaga Papua Maluku Diakui di ISRA 2026

MANOKWARI, Linkpapua.id-Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku berhasil memborong 5 penghargaan dalam ajang Indonesia...