MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melarang penjualan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Papua Barat menjelang hingga sesudah Lebaran Idulfitri 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh aktivitas perdagangan miras berhenti total sejak tiga hari sebelum hari raya hingga tiga hari setelahnya.
“Kami telah menyepakati dan menandatangani bahwa tiga hari sebelum Lebaran tidak ada penjualan miras hingga selesai Lebaran,” ujar Dominggus saat memberikan arahan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (16/3/2026).
Aturan tersebut merupakan hasil keputusan resmi dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat. Instruksi ini juga telah diteruskan kepada tujuh pemerintah kabupaten untuk segera diimplementasikan di lapangan.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman, nyaman, dan penuh kedamaian,” tegasnya.
Dominggus menjelaskan penghentian sementara penjualan miras ini sangat penting untuk menjaga kondusivitas keamanan masyarakat. Hal ini menjadi langkah preventif pemerintah daerah bersama aparat keamanan selama perayaan hari besar keagamaan berlangsung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pun meminta komitmen penuh dari para pelaku usaha dan distributor untuk mematuhi kesepakatan tersebut. Aparat terkait akan diterjunkan langsung ke lapangan guna memantau kepatuhan para penjual miras di seluruh wilayah.
Pengawasan ketat dipastikan akan menyasar berbagai titik distribusi untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama masa larangan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Idulfitri yang penuh ketenangan bagi seluruh warga Papua Barat. (LP14/red)
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat memberikan arahan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (16/3/2026). (Foto: Taufik/LinkPapua.id)
