Papua Barat PPKM Level 3, Belum Vaksin Tak Dibolehkan Keluar Daerah

Published on

MANOKWARI, Linkpapua.com – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menerbitkan surat edaran tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota. Sejumlah pembatasan baru diberlakukan pemerintah daerah.

Dalam instruksi tersebut menyebutkan PPKM level 3 berlaku di Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama. Pembatasan yang sama juga berlaku di Kabupaten Kaimana, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.

Berdasarkan edaran ini, beberapa ketentuan diberlakukan secara ketat. Di antaranya warga yang berusia 17 tahun ke atas dan belum menerima suntikan vaksinasi tidak dibolehkan melakukan perjalanan keluar daerah.

Selain itu, PPKM level 3 sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-1 dilakukan pada masing-masing wilayah distrik, kampung, dan kelurahan sampai ke tingkat RT/RW hingga dasawisma dengan jumlah 10 KK-20 KK dari total KK.

Ditetapkan juga untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh: 1) bagi pelaku perjalanan domestik yang melakukan perjalanan keluar Provinsi Papua Barat: a) setiap orang yang keluar dari Papua Barat wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen, yang bebas dari COVID-19 dan sertifikat vaksinasi (minimal vaksin dosis 1) COVID-19 bagi ASN, TNI, Polri, pelaku usaha swasta, sosial kemasyarakatan dan keagamaan,” tulis edaran itu.

Adapun masa berlaku rapid test antigen dan PCR/TCM, 1 x 24 jam. Juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat pelaku perjalanan.

Dalam edaran gubernur juga disebutkan setiap orang yang keluar dari Papua Barat yang memiliki penyakit komorbid wajib memberikan surat keterangan dari dokter ahli/spesialis yang menangani pelaku perjalanan dan bukan dokter umum. (LP2/Red)

Latest articles

Gubernur Papua Barat Minta Industri Pupuk di Fakfak Prioritaskan Tenaga Kerja...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam rencana pengembangan industri pupuk di...

More like this

Gubernur Papua Barat Minta Industri Pupuk di Fakfak Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)...

Gubernur Papua Barat Dukung Rencana Industri Pupuk di Fakfak, Tekankan Restu Masyarakat Adat-Perizinan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mendukung rencana investasi PT Pupuk Kalimantan...

Papua Barat Bersiap Hadapi Evaluasi Pemerintahan Digital, Minta Buktikan Mutu Layanan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mulai mempersiapkan diri menghadapi evaluasi pemerintahan...