RAJA AMPAT, LinkPapua.id – Pemilik hak ulayat Lausdi Daam menuntut penyelesaian sengketa tanah SMA Negeri 1 Raja Ampat di Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia mengungkapkan kasus ini sudah berjalan sejak 2022, tetapi belum juga tuntas.
“Kuasa hukum kami telah mengirimkan somasi ke Dinas Pendidikan dan Bupati sejak 9 Agustus 2025, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi atau respons dari dinas terkait,” ungkap Lausdi dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Lausdi menilai hak tanah adatnya belum diselesaikan secara adil. Dia meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran yang seharusnya sudah terealisasi pada 2022 saat Papua Barat masih menangani persoalan tersebut.
“Sampai saat ini kami masih menunggu proses kapan terealisasi,” ujarnya.
Lausdi menyebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan upaya hukum, termasuk mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat jawaban. Dia menegaskan dirinya tidak menyalahkan pemerintah daerah saat ini.
Harapannya, Dinas Pendidikan bisa memanggil dan mengklarifikasi status sengketa tanah itu. Ia juga ingin ada pertemuan langsung untuk membahas penyelesaian masalah tersebut.
“Kami ingin dinas terkait mengklarifikasi status sengketa tanah yang seharusnya sudah terbayar sejak 2022 dan menjelaskan langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikannya,” ucapnya.
Menurutnya, hak tanah adat harus dihormati dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan mediasi, tetapi hasilnya belum memuaskan. (LP10/red)
