MANOKWARI, Linkpapua.id– Pemerintah Kabupaten Manokwari akan menerapkan sistem lembar kerja harian berbasis elektronik sebagai instrumen evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengatakan sistem tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan penilaian kinerja ASN secara lebih terukur.
“Bulan depan sudah diterapkan. Jadi setiap pegawai mulai dari jam masuk kerja sampai jam pulang, semua pekerjaan akan dicatat dalam sistem,” kata Hermus saat menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK dan CPNS formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas ASN akan terekam dalam sistem kerja harian sehingga penilaian tidak hanya berbasis kehadiran, tetapi juga pada hasil kerja harian yang dihasilkan setiap pegawai.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
Hermus menegaskan ASN yang tidak disiplin akan dievaluasi sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme peringatan hingga tindakan administratif apabila tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
“Hati-hati, mulai bulan depan sudah diterapkan. Pegawai yang tidak masuk kerja akan dievaluasi. Jika diberikan surat peringatan hingga tiga kali dan tetap tidak masuk, maka akan diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan ASN agar memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban, termasuk tanggung jawab atas gaji yang diterima.
“Kita harus meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji itu mengandung tanggung jawab. Jangan hanya makan gaji buta, harus masuk kantor dan bekerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hermus meminta ASN mengubah pola pikir dari tenaga honorer menjadi aparatur negara yang profesional, disiplin, dan berintegritas tinggi.
“Tinggalkan pola pikir lama. Sekarang saudara adalah abdi negara yang memiliki aturan tegas. Disiplin, integritas, dan etos kerja yang tinggi adalah harga mati,”ungkapnya.
Ia menegaskan ASN harus menjadi pelayan masyarakat, bukan pejabat yang dilayani.
“Jadilah ASN yang melayani, bukan pejabat yang harus dilayani,” tuturnya.
Hermus juga menekankan larangan keras bagi ASN untuk terlibat dalam penyalahgunaan jabatan, korupsi, pungutan liar, politik praktis, narkoba, minuman keras, perjudian, maupun tindakan lain yang mencederai kehormatan ASN.
“Integritas adalah fondasi utama ASN. Semua tindakan yang merusak kehormatan ASN itu dilarang,” tambahnya.
Selain itu, ASN diminta terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, belajar dari pegawai yang lebih berpengalaman, serta mematuhi seluruh ketentuan di lingkungan kerja.
Menurutnya, ASN harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjaga sikap, perilaku, dan etika dalam kehidupan sehari-hari. Pengawasan kedisiplinan ASN juga akan melibatkan kepala distrik, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.(LP3/Red)
