Pemohon SKCK Membludak, Begini Cara Polres Teluk Bintuni Cegah Kerumunan

Published on

BINTUNI,Linkpapuabarat.com-Pemohon surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) membludak di Polres Teluk Bintuni dalam beberapa hari terakhir. Pemohon didominasi oleh CPNS formasi 2018 yang tengah menyelesaikan berkas.

Setidaknya 397 CPNS yang mengurus SKCK. ini belum termasuk masyarakat umum dengan berbagai keperluan.

Membeludaknya pemohon tak pelak memicu potensi kerumunan. Polres Teluk Bintuni menempuh upaya proteksi agar protokol kesehatan tetap dipatuhi.

Kasi Intel Polres Teluk Bintuni Pratama Yudha mengatakan, secara umum permohonan SKCK masih kurang lebih sama dengan ketentuan sebelum pandemi. Hanya saja, ada beberapa protap baru yang harus dipatuhi pemohon agar tak terjadi kerumunan.

“Di masa pandemi seperti ini untuk yang mengurus SKCK dan sebagainya, wajib dilaksanakan ditaati sama pemohon. Di antaranya menggunakan masker, jaga jarak, menggunakan handsanitizer,” jelas Pratama.

Secara teknis agar tak terjadi kerumunan pihaknya telah mengatur proses antrean. Di antaranya membatasi hanya 10 orang yang boleh masuk ke dalam ruangan pelayanan. Selanjutnya, diberlakukan pelayanan hari Sabtu.

“Jadi para pemohon bisa membuat SKCK di luar jam kerja, makanya hari Sabtu pelayanan kita buka,” jelasnya.

Dengan skema itu kata Pratama akan mengurangi potensi kerumunan. Tingkat volume pengunjung saat jam kerja juga bisa diminimalisir agar tak terjadi kerumunan.

“Harapan kita peraturan yang sudah dibuat terkait masalah protokol kesehatan, tolong dipatuhi. Kita tahu para pemohon ini sangat butuh pelayanan SKCK tersebut, tetapi kita harus menjaga protokol kesehatan,” jelasnya.

Terkait proses pengurusan SKCK, Pratama menjelaskan masih dengan persyaratan administratif lama.

“Dalam pengurusannya masih sama. Pengurusan SKCK baru, yang bersangkutan atau pemohon wajib membawa foto copy KTP 1 lembar, KK 1 lembar, akta kelahiran 1 lembar, ijazah terakhir 1 lembar. Rekomendasi catatan kriminal yang asli, foto copy paspor bagi yang mau keluar negeri dan map warna merah untuk pembuatan SKCK baru,” urai Pratama.

Sementara itu untuk perpanjangan SKCK  yang sudah habis masa berlakunya 1 tahun, pemohon wajib melengkapi persyaratan seperti  foto copy SKCK lama dan foto copy KTP.

“Dan bila SKCK masa waktu habis dari 1 tahun, diwajibkan melengkapi pemberkasan sama dengan pembuatan SKCK baru. Namun yang sudah melakukan sidik jari tidak perlu melakukan sidik jari baru,” terang Pratama.

Dirinya menambahkan Polres Teluk Bintuni sendiri dalam melayani permohonan SKCK sudah terintegrasi lewat satu pintu. Termasuk pelayanan SKBM, SKCK, sidik jari dan SIM juga  dilakukan secara terpadu.

“Ke depannya kita juga akan membuat terobosan terbaru di mana para pemohon baik, SKCK, perijinan dan SIM itu bisa melalui aplikasi SISAR MATITI yang dalam waktu dekat akan dilaunching,” tutup Pratama. (LPB5/red)

Latest articles

Komunitas Volly Ball Manokwari Gelar Turnamen, Bupati Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Komunitas Volly Ball Manokwari menggelar turnamen bola voli yang diikuti 18 tim dari berbagai tim. Turnamen yang dipusatkan di Lapangan Kodim...

More like this

Yulse dan Debri ‘Duo Uncri’ Bikin Kagum Tamu di Penutupan Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Duo penyanyi Universitas Caritas Indonesia (Uncri), Yulse Nahuwae dan Debri,...

Hadapi Pesparani Nasional, LP3KD Sebut Nilai Juara Papua Barat Belum Capai Standar

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – LP3KD Papua Barat menyebut nilai para juara Pesparani Katolik IV...

Tuan Rumah Pesparani Katolik V Papua Barat 2029: Teluk Wondama

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Wondama resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Pesta Paduan...