Pemprov Papua Barat akan utus tujuh penjabat bupati

Published on

Manokwari-Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mengutus tujuh pejabat tinggi pratama untuk melaksanakan roda pemerintah di tujuh kabupaten selama pelaksanaan Pilkada.

Asisten I bidang pemerintahan Setda Papua Barat, Musa Kamudi Senin (7/9) mengatakan, tujuh penjabat bupati itu telah disiapkan. Sebelum 26 September dipastikan gubernur sudah melantik mereka.

“Ada sembilan daerah di Papua Barat yang melaksanakan Pilkada serentak tahun ini. Dari sembilan daerah ini hanya Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang tidak perlu penjabat bupati. Bupati Kaimana dan Fakfak sudah dua periode menjabat sehingga tak bisa maju kembali,” ucap .

Baca juga:  Pemkab Manokwari Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bagi 18.417 Pekerja Rentan

Ia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan bagi para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia. Sesuai Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 bahwa Gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati, Walikota, Wakil Bupati dan Wakil Walikota  yang maju Pilkada paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada, maka para kepala daerah yang maju Pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020.  Pemprov mengupayakan sebelum 26 September penjabat Bupati sudah dilantik oleh gubernur

Baca juga:  RSU Papua Barat segera miliki dokter spesialis paru

‘’Tanggal 26 September itu para penjabat bupati sudah dapat melaksanakan tugas,’’ ujarnya lagi.

Ia mengutarakan, pejabat yang disiapkan itu adalah eselon II atau pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Papua Barat. Mereka akan ditugaskan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat serta Sorong Selatan.

“Bupati dan wakil bupati di tujuh daerah ini kembali maju Pilkada 2020. Sehingga mereka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika sudah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati peserta Pilkada,” katanya lagi.

Baca juga:  Gubernur Papua Barat Apresiasi Irjen Isir, Berharap Kapolda Alfred Makin Perkuat Sinergi

Terkait izin cuti bupati dan wakil, lanjut Musa, sebelum 23 September dipastikan gubernur telah mengeluarkan surat izin cuti tersebut.

“KPU akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 September. Dengan demikian sebelum tanggal 23 September suratcuti harus keluar,” katanya menambahkan. (LPB1/red)

Latest articles

BRI Sorong Gandeng KPKNL Perkuat Tata Kelola dan Percepat Lelang Aset

0
SORONG, LinkPapua.id– BRI Regional Office Sorong bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong untuk mempercepat lelang aset di Papua Barat...

More like this

Kemenag Papua Barat Libatkan ASN Lintas Agama dalam Gerakan Bersih Masjid

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Papua Barat melibatkan Aparatur Sipil...

Sekda Papua Barat Ingatkan ASN Jadikan Al-Qur’an Pedoman Kerja dan Hidup

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan Aparatur Sipil...

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...