Pemprov Papua Barat Harmonisasi Ranperda Pembentukan BUMD Kasuari Energy Nusantara

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan harmonisasi naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan BUMD Kasuari Energy Nusantara (Perseroda). Langkah ini bertujuan memperkuat legalitas daerah dalam mengelola potensi minyak dan gas bumi serta mengejar target pendapatan asli daerah (PAD).

“Rancangan peraturan daerah ini menjadi dasar pembentukan BUMD guna mengejar target PAD dari sektor migas dan participating interest (PI) 10 persen,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat Samy Djunire Saiba di Hotel Aston Niu, Manokwari, Jumat (24/4/2026).

Pemerintah memproyeksikan PT Kasuari Energy Nusantara (KEN) sebagai instrumen dalam pemanfaatan PI 10 persen. Kehadiran badan usaha milik daerah ini akan mendorong pengelolaan sumber daya alam Papua Barat secara lebih profesional dan optimal.

Biro Hukum memimpin langsung proses harmonisasi dengan melibatkan berbagai perangkat daerah serta pihak berkompeten dalam penyusunan naskah akademik. Kerja sama lintas sektor ini memastikan substansi regulasi mengakomodasi kepentingan daerah dan memenuhi standar peraturan perundang-undangan.

“Harmonisasi ini memastikan bahwa seluruh substansi dalam Ranperda telah sesuai dengan ketentuan dan standar penyusunan peraturan daerah,” kata Samy.

Tim penyusun melakukan pemaparan serta diskusi mendalam guna menyelaraskan setiap materi naskah akademik dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat. Proses penyelarasan ini menjadi syarat agar naskah akademik tersebut dapat berlanjut ke tahapan mekanisme legislasi berikutnya.

Hasil diskusi menyatakan Ranperda pembentukan BUMD Kasuari Energy Nusantara telah memenuhi ketentuan teknis maupun yuridis. Pihak terkait juga telah menandatangani berita acara hasil harmonisasi sebagai bukti legalitas pemenuhan tahapan dokumen.

Pemerintah daerah berharap pembentukan BUMD sektor energi ini mampu memberikan dampak ekonomi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Regulasi ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola energi yang transparan dan akuntabel. (LP14/red)

Latest articles

DPRK Teluk Wondama Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta Pemkab Benahi PAD

0
TELUK WONDAMA, LinkPapua.id – DPRK Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Meski...

More like this

Tak Terhalang Domisili, Peserta JKN Asal Biak Rasakan Pelayanan Optimal di Manokwari

MANOKWARI, LinkPapua.id – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) asal Kabupaten Biak, Papua, tetap memperoleh...

Dominggus Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja GKI Betel Bremi, Sumbang 500 Sak Semen

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung...

Raker Apindo Papua Barat Bahas Penguatan Investasi-Penciptaan Lapangan Kerja

MANOKWARI, LinkPapua.id– DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua Barat menggelar Rapat Kerja (Raker) I...