26.8 C
Manokwari
Rabu, Oktober 15, 2025
26.8 C
Manokwari
More

    Pemprov Papua Barat Lelang 102 Randis Mulai Hari ini

    Published on

    MANOKWARI,Linkpapua.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hari ini mulai melakukan pelelangan terhadap 10 unit kendaraan dinas roda empat. Ada ratusan unit kendaraan yang akan dilelang.

    Kabid Aset BPKAD Provinsi Papua Barat Yakub Jitmau yang dikonfirmasi di kantornya Senin (28/3/2022) mengatakan, total kendaraan yang akan dilelang yakni 102 unit. Nilainya ditaksir mencapai Rp3 miliar.

    “Kendaraan yang akan dilelang dibagi dua dan 52 sudah layak dilakukan lelang. Sebanyak 30 unit akan dilelang berturut-turut tiga hari ini,” jelasnya.

    Baca juga:  Tekan Kasus Malaria, 250 Lebih Kelambu Disebar di Papua Barat

    Lanjut dia, hari ini akan dilakukan lelang sebanyak 10 unit kendaraan dinas dan tiga unit di antaranya sudah laku dengan harga Rp252 juta lebih.

    “Besok juga akan dilakukan lelang 10 unit dan lusa 10 unit lagi,” katanya.

    Menurut Yakub, kendaraan dinas yang dilelang ini kata dia usiannya semua di atas tujuh tahun. Harga terendah sampai Rp13 jutaan dan harga tertinggi sampai ratusan juta tergantung kondisi kendaraan.

    Baca juga:  HUT Ke-4 Kodim 1806/TB, Dandim: Ciptakan Sistem Kerja Lebih Baik!

    Pelaksanaan Pelang baru dilakukan pada roda empat nanti kata dia juta ada lelang roda dua. Lelang kendaraan dinas ini kata dia juga bagian dari penertiban aset provinsi Papua barat.

    Sementara, Fungsional pejabat lelang ahli Pertama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Rushan Nasyrul Haq mengatakan bagi masyarakat yang akan mengikuti pelelangan proses pelelangan dapat dilihat di website www.lelang.go.id.

    “Harga ditentukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) penilai. Mereka ada sertifikasi mereka lakukan survei kemudian mereka cari pembanding disesuaikan harganya,” ujarnya.

    Baca juga:  Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo di Manokwari, 564 Butir Disita

    Jika pembeli di luar daerah dianggap tahu kondisi barang dan tahu berapa biaya yang akan dikeluarkan. BPKAD cuma sampai di pengumuman koran dan pelaksanaan lelang.

    “Tunggakan pajak, ongkos kirim dan lainnya tanggungan pembeli. Setelah proses lelang pembeli diberikan batas waktu lima hari untuk membayar 20 persen jika tidak maka akan dilakukan lelang ulang,” imbuh Yakub. (LP9/Red)

    Latest articles

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di Teluk Bintuni untuk mandiri dan berkarakter melalui kegiatan Kemah Ceria...

    More like this

    Lewat Kemah Ceria, Wabup Joko Lingara Ajak Anak Teluk Bintuni Mandiri

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni, Joko Lingara, mengajak anak-anak di...

    Program Makan Bergizi Gratis Sentuh 31 Juta Penerima, Realisasi Rp20,6 Triliun

    JAKARTA, LinkPapua.id - Program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau lebih dari...

    Papua Barat Siap Jual Gas Bumi ke PLN, Target Untung Rp100 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat bersiap menjual gas bumi ke PT...