MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyatakan video viral di TikTok terkait pernyataan Gubernur Dominggus Mandaxan soal penyaluran dana bantuan Australia bagi umat kristiani adalah hoaks. Narasi yang beredar sejak 23 Februari 2026 tersebut dipastikan sebagai informasi bohong yang bersifat manipulatif.
“Gubernur Papua Barat tidak pernah menyampaikan pernyataan secara langsung maupun melalui media apa pun terkait dukungan atau persetujuan terhadap penyaluran dana dimaksud kepada kelompok tertentu, baik di Papua Barat maupun di wilayah lain di Indonesia,” tegas Kepala Dinas Kominfo Papua Barat, Frans P Istia, di Manokwari, Selasa (24/2/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa Gubernur Dominggus tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dituduhkan dalam video tersebut. Konten itu dinilai sebagai bentuk framing provokatif yang dapat menyesatkan opini masyarakat luas.
“Klarifikasi ini bukan hanya untuk meluruskan informasi, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring konten di ruang digital. Tanpa verifikasi, sebuah narasi dapat dengan mudah diterima sebagai kebenaran meskipun bersifat manipulatif,” ujar Frans.
Penyebaran disinformasi ini dikhawatirkan berdampak buruk pada hubungan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya umat kristiani. Dalam lingkungan sosial yang majemuk, narasi tersebut berisiko memicu polarisasi dan kesalahpahaman antarwarga.
“Kepercayaan publik harus dibangun melalui komunikasi yang transparan dan berbasis fakta. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” ucapnya.
Saat ini Biro Hukum Setda Papua Barat sedang melakukan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Upaya ini diambil karena pencatutan nama kepala daerah dianggap menyentuh aspek kehormatan dan kewibawaan institusi.
Konten palsu tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik yang merusak reputasi jabatan publik. Pemerintah mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada klarifikasi resmi dan tidak mudah terprovokasi informasi liar. (LP14/red)








