Pencairan Gaji Ke-13 ASN Dimulai 5 Juni 2023

Published on

JAKARTA, LinkPapua.com – Kemenkeu (Kementerian Keuangan) mengonfirmasi proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada 5 Juni 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan instansi pemerintah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023 mengingat adanya hari libur pada 1-4 Juni.

“SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni,” ujarnya, Senin (29/5/2023).

Tri menjelaskan, ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

“Ketentuan pencairan gaji ke-13 mengacu pada PP 15 Tahun 2023,” katanya.

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Menurut PP Nomor 15 tahun 2023, besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBN terdiri atas beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya berasal dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, instansi pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sebesar maksimal 50 persen dari pendapatan yang diterima dalam satu bulan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan tersebut, guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. (*/Red)

Sumber: Kompas.com

Latest articles

Kapolda Papua Barat Beri Penghargaan Satker Peraih WBK dan IKPA Terbaik

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberian Penghargaan kepada Satuan Kerja (Satker) peraih predikat Wilayah Bebas dari...

More like this

Kapolda Papua Barat Beri Penghargaan Satker Peraih WBK dan IKPA Terbaik

MANOKWARI, Linkpapua.id- Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberian...

Jembatan Merah Putih Jadi Bukti Kolaborasi TNI dan Pemkab Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengapresiasi pembangunan Jembatan Merah Putih yang menjadi bagian...

DPRK Manokwari Soroti Polusi Asap dari TPA Sowi Karena Sampah Terbakar

MANOKWARI, Linkpapua.id – Komisi III DPRK Manokwari mendatangi langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah...