MANOKWARI, Linkpapua.id-Ramainya pemberitaan soal status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba nonaktif membuat BPJS Kesehatan memberikan penjelasan. Kebijakan penonaktifan ini berkaitan dengan pembaruan data kepesertaan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Yulistyono Yudo, mengatakan terdapat 32.536 peserta PBI JK yang dinonaktifkan dari Manokwari.
“Penonaktifan terjadi karena pembaruan data yang disesuaikan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan desil atau kondisi ekonomi setiap keluarga,”ungkap dia Kamis (26/2/2026).
Dikatakannya, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan sejumlah persyaratan. Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan paling lambat enam bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan, sepanjang peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.
“Pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat untuk diverifikasi kembali,” jelasnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI JK yang dibiayai APBN, tersedia opsi lain untuk tetap memperoleh jaminan kesehatan.
“Masyarakat dapat didaftarkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah atau mendaftar sebagai peserta mandiri,”tambahnya.
Sedangkan bagi daerah yang telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, kepesertaan yang didaftarkan pemerintah daerah dapat langsung aktif. Sementara di daerah non-UHC, status kepesertaan baru aktif satu bulan setelah proses pendaftaran.(LP3/Red)
