Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Vaksinasi Pelajar di Papua Barat Baru 6,8 Persen

Published on

MANOKWARI,Linkpapua.com- Capaian vaksinasi Covid-19 bagi pelajar atau remaja usia 12-17 tahun di Papua Barat untuk dosis pertama baru mencapai 8.652 orang atau 6,8 persen dari total target sasaran 127.914 orang. Sedangkan, vaksinasi dosis tahap dua 5.815 orang atau mencapai 4,5 persen.

“Itu update data per 6 September 2021. Masih jauh memang dari target, tetapi vaksinasi masih terus berjalan dan ditargetkan rampung pada September ini,” kata Derek Ampnir, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Papua Barat, kepada Linkpapua.com, Selasa (7/9/2021).

Baca juga:  PWI Papua Barat Gandeng SKK Migas,Genting Oil Kasuri Gelar Pelatihan Jurnalistik Penulisan Feature

Ampnir melanjutkan, vaksinasi Covid-19 secara massal bagi pelajar dan tenaga pendidik (guru) merupakan salah satu syarat utama untuk dimulainya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas.

Kepala BPBD Papua Barat itupun meminta kerja sama dan kesadaran seluruh pihak untuk menyukseskan vaksinasi massal demi mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Vaksinasi bagi pelajar dan tenaga pendidik masih terus berjalan. Kami harap dan mohon kerja sama para siswa-siswi maupun seluruh masyarakat agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan meskipun sudah divaksin karena Covid-19 masih ada,” kata Ampnir.

Baca juga:  Tingkatkan Layanan ke Pelanggan, Vivo Hadirkan Service Center di Manokwari

Vaksinasi massal Covid-19 bagi pelajar dan tenaga pendidik telah mulai digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak 20 Agustus lalu. Vaksinasi itu dilakukan dalam persiapan PTM secara terbatas.

Sebagai informasi, pemerintah pusat mempersilakan PTM secara terbatas digelar apabila seluruh pelajar dan tenaga pendidik sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Ketentuan bisa digelarnya PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan empat menteri.

Baca juga:  Buka Sicita di Manokwari, Hermus Ingatkan Nasionalisme Warisan Soekarno

Surat Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. (CP/red)

Latest articles

Bupati Hermus Indou Serahkan Izin Usaha Dodol Matoa untuk Mama-Mama Arfak

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyerahkan nomor izin usaha kepada kelompok Mama-Mama Suka Arfak di Kampung Dindey, Distrik Warmare, sebagai bentuk dukungan...

More like this

Bupati Hermus Indou Serahkan Izin Usaha Dodol Matoa untuk Mama-Mama Arfak

MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou menyerahkan nomor izin usaha kepada kelompok Mama-Mama...

DPRK Manokwari Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemda Siap Tingkatkan Tata Kelola

MANOKWARI, Linkpapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)...

Bantu Masyarakat Jayapura, Pertamina Patra Niaga Sediakan Paket Sembako Terjangkau

MANOKWARI, Linkpapua.id-PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku terus berbagi manfaat kepada masyarakat dengan...