Pidar: Pj Gubernur PB Sibuk Rotasi Pejabat, Nasib 771 CPNS Dilupakan

Published on

MANOKWARI, linkpapua.com – Jackson S Kapisa, Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Rakyat Papua Barat (Pidar) menilai, penjabat Gubernur Paulus Waterpauw telah gagal memperjuangkan nasib 771 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jackson menyebut Waterpauw selama ini hanya sibuk merotasi pejabat.

“Mereka sebanyak 771 orang ini sudah menerima SK CPNS sejak 2020 dan sampai saat ini mereka belum mendapat kepastian SK PNS. Seharusnya Bapak Penjabat Gubernur menjadikan ini sebagai atensi, bukan hanya sibuk mengurus pergantian OPD,” kata Jackson S Kapisa, Ketua Organisasi Masyarakat Pemuda Rakyat Papua Barat atau Pidar Jumat (14/4/2023)

Menurut Kapisa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS dan surat edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2022 menjadi CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun wajib diangkat sebagai PNS.

“Menjadi CPNS lebih dari 1 tahun di wajibkan menjalani masa cobaan kemudian diangkat menjadi PNS setelah mengikuti pelatihan prajabatan dan dinyatakan Lulus, mereka 771 orang ini sudah mengikuti Prajabatan lantas mengapa nasibnya sampai saat ini belum diperjelas,” tuturnya.

Jackson meminta agar Penjabat Gubernur memberi perhatian terhadap hal ini. Sebab 771 orang di Papua Barat saat ini memiliki nasib yang belum pasti.

Ia mengatakan, salah satu tugas Penjabat Gubernur yakni menata birokrasi agar lebih baik. Termasuk memperjelas nasib ratusan CPNS tersebut.

“Ini menyangkut nasib banyak orang di negeri ini, kalau bukan tugas dan tanggung jawab pemimpin saat ini lalu siapa lagi yang akan memperhatikan nasib mereka,” tuturnya.

Sebanyak 771 orang diangkat sebagai CPNS melalui SK yang dibagikan Gubernur sebelumnya di tahun 2020. Sedangkan lima ratus lebih lagi merupakan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang juga mengabdi di Papua Barat.

Sementara Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw belum merespons konfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp terkait sorotan Pidar ini. (LP2/red) 

Latest articles

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

0
JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. MUI...

More like this

Kodam XVIII/Kasuari Siap Dukung Festival Raimuti Jadi Agenda Tahunan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Kodam XVIII/Kasuari siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk melanjutkan Festival Raimuti...

Suami di Manokwari Laporkan Istri dan Oknum Komisioner KPU ke Polisi Dugaan Perzinaan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Seorang suami berinisial R melaporkan istrinya, TJ, dan AM yang disebut...

HUT ke-38 SMA 2 Manokwari, Hermus Dorong Alumni Perkuat Kontribusi untuk Daerah

MANOKWARI, Linkpapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou mendorong keluarga besar dan alumni SMA Negeri 2 Manokwari...