25.3 C
Manokwari
Sabtu, Agustus 9, 2025
25.3 C
Manokwari

Search for an article

More

    Plt di Pemprov PB Jabat Lebihi Batas Waktu, Ombudsman: Menabrak Aturan

    Published on

    MANOKWARI, LinkPapua.com – Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menyoroti pengangkatan pelaksana tugas (plt) di lingkup Pemprov Papua Barat.

    Ombudsman menilai ada ketimpangan prosedur dalam penempatan pejabat plt yang cenderung cacat secara administratif.

    “Ada aturan main dalam pengangkatan pejabat berstatus plt. Ada kriteria kriteria yang harus dilihat. Jangan sampai malah menabrak aturan main,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Sombuk, Rabu (18/1/2023).

    Disebutkan Musa, pengangkatan plt harus memenuhi syarat yang telah diatur. Di antaranya karena pejabat yang bersangkutan sedang melakukan tugas lain.

    Di samping itu, pengangkatan plt karena pejabat sebelumnya tidak lagi menjalankan tugas secara permanen, seperti terjerat hukum, mengundurkan diri, atau mutasi.

    Adapun pejabat yang berhalangan sementara, seperti sedang dalam studi atau tugas luar hingga tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam waktu tertentu, maka solusinya adalah mengangkat pegawai lain menjadi plt.

    Namun, itu hanya bersifat sementara. Setelah pejabat definitifnya kembali, maka secara otomatis plt juga berakhir.

    “Jadi, sederhananya begini, kalau dia hanya berhalangan sementara, maka harus diangkat plt. Tapi, jika pejabat bersangkutan telah kembali maka dia harus dikembalikan pada jabatannya,” papar Musa.

    Olehnya itu, Ombudsman meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur Paulus Waterpauw mengembalikan pejabat lama yang sudah kembali di Papua Barat.

    “Kalau yang berkaitan dengan hukum maka Pj Gubernur Papua Barat, harus membuat seleksi baru untuk menggantikan kekosongan itu,” imbuhnya.

    Musa menuturkan, pengangkatan pegawai menjadi plt harusnya ditunjuk dari dalam internal kantor sendiri. Sedapat mungkin tidak menunjuk pejabat dari luar.

    “Sebab, itu bisa menimbulkan mispersepsi. Orang bisa menduga ada hal yang sifatnya tidak objektif. Bisa saja pj dianggap punya kepentingan lain,” ujarnya.

    Musa juga mengatakan, plt punya batas waktu jabatan. Saat masa jabatannya berakhir, maka otomatis harus diganti.

    Namun, saat ini di Pemprov Papua Barat ada plt yang menjabat sejak Juni 2022, tapi masih dipertahankan sampai sekarang. Menurut Musa, masa tenggat plt tersebut telah kedaluwarsa.

    “Jadi, menurut kami ini sudah pelanggaran administratif. Pj Gubernur harus segera mengakhiri plt yang sudah kedaluwarsa,” katanya.

    Musa menegaskan, hingga kini beberapa jabatan pejabatnya masih aktif dan pemerintah membiarkan plt menjabat sampai saat ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

    Musa menjelaskan, di dalam SE BKN itu menyebutkan plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan diperpanjang paling lama tiga bulan. Namun, faktanya plt yang diangkat oleh Pj Gubernur Papua Barat justru bertugas sudah melebihi batas waktu itu.

    “Sekali lagi kami minta Pj Gubernur tak boleh membiarkan ini. Karena kebijakan itu sudah menabrak aturan. Ini merusak sistem tata pemerintahan kita,” imbuhnya. (*/Red)

    Latest articles

    Bupati Bintuni Tutup Pelatihan GASING 2025, Ajak Peserta Jadi Agen Perubahan

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menutup pelatihan berhitung Metode GASING 2025 (Gampang, Asyik, dan Menyenangkan) angkatan pertama. Penutupan berlangsung di...

    More like this

    Pemkab Manokwari Tetapkan Tujuh Arah Pembangunan Strategis Dalam RPJMD 2025-2029

    MANOKWARI, Linkpapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari resmi memulai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)...

    Polda Papua Barat Periksa Kegiatan OPD Pemprov Terkait Temuan BPK

    MANOKWARI, LinkPapua.id – Polda Papua Barat mulai memeriksa sejumlah kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD)...

    665 Tahun Islam di Papua, Dua Wagub Hadiri Perayaan Akbar di Fakfak

    FAKFAK, LinkPapua.id - Dua wakil gubernur dari Papua Barat dan Papua Barat Daya menghadiri...
    Exit mobile version