27.1 C
Manokwari
Kamis, April 9, 2026
27.1 C
Manokwari
More

    Plt Sekda PB Respons Bawaslu Soal ASN tak Netral: Kita akan Selidiki

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– Bawaslu Papua Barat menerima laporan dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.  Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Papua Barat Yakob Fonataba menegaskan, pihaknya akan menyelidiki laporan itu.

    “ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Apapun bentuknya. Itu tegas. Dan ini harus dipatuhi bersama,” tegas
    Yacob menanggapi laporan Bawaslu Papua Barat soal dugaan oknum ASN tak netral, Jumat (8/12/2023).

    Menurut Yacob, seharusnya prinsip netralitas ASN dipatuhi tanpa harus menunggu instruksi. Sebab itu amanat konstitusi. Kata Yacob, semua ASN sudah memahami kedudukannya di Pemilu.

    Baca juga:  Komisi II DPRK Manokwari RDP dengan Perusda Air Minum, Bahas PAD hingga Layanan Air Bersih

    “Saya sudah sering berulang kali menegaskan seluruh ASN pemrov Papua Barat harus mematuhi aturan berlaku bahwa ASN tidak terlibat politik praktis apapun itu. Harus netral,” tegasnya.

    Dikatakan Yacob, sanksi bagi ASN yang melanggar aturan netralitas sangat berat. Bisa sampai pada pemecatan.

    Untuk itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan itu. Yacob juga mengingatkan, bahwa dalam menyelidiki laporan harus cermat.

    Baca juga:  Hari ini, 417 Honorer Pemprov Papua Barat Ikut Seleksi Kompetensi PPPK

    “Tidak boleh sepihak laporannya. Harus ada kros cek. Apa benar dia ASN. Kalau dia ASN dia tugas di mana, ” ucap Yacob.

    Selanjutnya, kata dia, pelanggarannya juga harus diverifikasi. Di mana letak tidak netralnya. Jika benar terlibat politik praktis, seperti apa keterlibatannya.

    “Semua itu harus dicek dan diteliti. Dari hasil itu baru diambil langkah konkret,” jelasnya.

    Baca juga:  Derek Ampnir Ungkap Pemicu Banjir Berulang di Kampung Mansaburi Manokwari

    Yacob juga menilai, Bawaslu tak boleh gegabah. Bawaslu harus melapor ke induk organisasi dulu. Itu yang penting, tidak di mana ASN yang bersangkutan bekerja.

    “Agar diverifikasi apakah yang bersangkutan adalah PNS atau bukan itu dulu di verifikasi. Jangan sampai orang tidak terdaftar dalam kepegawaian mengaku sebagai ASN ini salah mengambil tindakan,” tuturnya. (LP1/red)

    Latest articles

    Adrian Kairupan Terpilih Jadi Ketua PWI Teluk Bintuni Periode 2026-2029

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Adrian Kairupan terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Teluk Bintuni periode 2026-2029. Dia berhasil memenangkan kursi kepemimpinan setelah...

    More like this

    Dampak Gempa M 7,6 Bitung Sulut: 1 Korban Tewas Tertimpa Reruntuhan

    MANADO, LinkPapua.id - Gempa bermagnitudo (M) 7,6 yang berpusat di Bitung mengakibatkan satu orang...

    Massa Blokade Jalan, Tuntut Pelaku Tabrak Lari di Wondama Diproses Hukum

    WASIOR, Linkpapua.com- Keluarga YA, korban meninggal dunia setelah ditabrak oknum anggota Polres Teluk Wondama,...

    Anggota DPR RI Tegaskan Bakal Awasi Ketat Dapur Makan Bergizi di Manokwari

    MANOKWARI, LinkPapua.id - Komisi IX DPR RI memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional...