MANOKWARI, LinkPapua.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan presenter TVRI Papua Yanto Idorway. Kedua tersangka yakni Petra Timotius Pattipeilohy alias Pet alias Petra dan Desty Marenska Thenu.
“Nanti disampaikan Dirkrimum sebagai atasan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka, Sabtu (26/92026).
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua Barat menggelar perkara, Jumat (25/9/2026). Petra dan Desty sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Dirreskrimum Polda Papua Barat Kombes Polisi Hesman S Napitupulu. Surat bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Dit.Reskrimum itu ditujukan kepada ketua tim kuasa hukum keluarga Yanto.
Kuasa hukum keluarga Yanto, Yan Christian Warinussy, mengatakan kedua tersangka dijerat dalam dugaan pembunuhan secara bersama-sama terhadap Yanto. Dugaan tindak pidana tersebut dikenakan Pasal 258 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Yan mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Masa penahanan berlangsung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026 di Rutan Polda Papua Barat.
Pihaknya mengapresiasi Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare . bersama jajaran atas penanganan kasus kematian Yanto. Dia berharap penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway tersebut. Kami tetap masih berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway ini,” ujarnya.
Yan juga berharap penyidik mengungkap dugaan adanya rencana untuk menghilangkan nyawa korban. Dia mengaitkan dugaan tersebut dengan hasil visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah korban.
“Termasuk adanya dugaan telah adanya rencana menghilangkan nyawa sebagaimana tergambar di dalam hasil visum et repertum maupun autopsi terhadap jenazah korban,” ucapnya. (*/red)
