24.1 C
Manokwari
Rabu, Oktober 1, 2025
24.1 C
Manokwari

Search for an article

More

    Polres Mansel Ringkus Pengedar Narkoba di Oransbari, Amankan 30,51 Gr Ganja

    Published on

    MANSEL, linkpapua.com-  Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari Selatan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial MMY (19) di Penginapan Otawar, Kampung Muari, Distrik Oransbari, Selasa (10/10/2023). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan ganja seberat 30,51gram.

    Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman menuturkan, penyergapan ini berawal dari laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan petugas kemudian mendeteksi keberadaan pelaku.

    “Saat kami mencoba melakukan penyelidikan ke sana ditemukan ciri-ciri tersangka disebut itu. Di sana kami menemukan tersangka berada dalam Penginapan Otawar, kamar nomor 4,” terang Iptu Ihlan kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

    Menurut Ihlan, di kamar tempat tersangka ditemukan, dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan narkotika jenis ganja tepat di dalam laci meja kamar.

    “Di situ kami memanggil saksi inisial E laki-laki (40 Thn) merupakan pekerja disitu untuk menyaksikan dan tersangka tunjukkan barang bukti,” jelasnya.

    Apapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 plastik ukuran sedang dan 1 plastik ukuran kecil. Termasuk sisa setengah plastik kecil dan satu linting ganja. Berat bersih seluruhnya 30.51gram

    “Barang bukti (BB) sudah kita amankan bersama tersangka di Mapolres Mansel dan kita sudah lakukan penyelidikan dan tersangka pun tau dan akui barang tersebut ada disitu,” jelas Ihlan.

    Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa di TKP ia datang bersama rekannya berinisial A. Namun saat penyergapan, A sudah lebih dulu kabur.

    Ihlan mengatakan, kasus ini sedang dalam pengembangan. Pihaknya masih menyelidiki identitas A.

    “Untuk pasal dikenakan kepada tersangka, MMY yakni Pasal 114 subsider pasal 111 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Ihlan. (LP11/red)

    Latest articles

    APBD Perubahan 2025 Teluk Bintuni Disahkan, Defisit Rp140 Miliar

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - DPRK Teluk Bintuni mengesahkan APBD Perubahan 2025 dengan kondisi defisit Rp140,81 miliar. Defisit ini terjadi karena belanja naik sementara pendapatan...

    More like this

    APBD Perubahan 2025 Teluk Bintuni Disahkan, Defisit Rp140 Miliar

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - DPRK Teluk Bintuni mengesahkan APBD Perubahan 2025 dengan kondisi defisit...

    Kalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi Rakyat

    JAKARTA, Linkpapua.id-Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdikpol Polri) Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menegaskan...

    Tok! RAPBD Perubahan 2025 Papua Barat Disahkan, Pendapatan Naik Rp166,13 Miliar

    MANOKWARI, LinkPapua.id - DPR Papua Barat mengesahkan RAPBD Perubahan 2025. Pendapatan daerah tercatat naik...
    Exit mobile version