MANSEL, LinkPapua.id – Polres Manokwari Selatan (Mansel) menangkap seorang vendor PLN Ransiki berinisial YK (21) alias Aleki karena kedapatan mengedarkan ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket kecil ganja seberat 2,52 gram.
Kasatnarkoba Polres Mansel Iptu Ihlan Rachman mengatakan penangkapan dilakukan pada 3 September 2025. Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polres Mansel.
“Dari informasi tersebut, kemudian anggota Satnarkoba dan tim melakukan penyelidikan lapangan dan penggeledahan di salah satu kamar (rumah) tempat tidur bersangkutan di areal kantor PLN cabang Ransiki karena bersangkutan YK merupakan vendor PLN cabang Ransiki yang sudah bertugas kurang lebih satu tahun di sini,” ungkap Ihlan dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang tergantung di dinding kamar YK. Di dalamnya terdapat tiga paket kecil ganja yang disaksikan langsung oleh dua karyawan PLN.
Polisi langsung mengamankan YK untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku baru menggunakan narkotika jenis ganja.
Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp200 ribu pecahan seratus ribu, dua unit handphone, dan satu tas ransel. Semua barang tersebut diamankan bersama pelaku.
“Kita sudah lakukan gelar perkara dan bersangkutan saat ini statusnya penahanan, hasil awal tes urine bersangkutan positif dan mengakui serta dukungan percakapan melalui handphone kita amankan dari tangan bersangkutan,” jelas Ihlan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun penjara. (LP2/red)