26.4 C
Manokwari
Selasa, April 7, 2026
26.4 C
Manokwari
More

    Polres Teluk Bintuni Segera Rampungkan Berkas Kasus Illegal Logging Oknum PNS

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera melengkapi berkas kasus dugaan illegal logging di Kampung Dagu, Distrik Mayado, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

    Tiga pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan sejak 11 September 2023 lalu, yakni CS, IZ, dan GK. CS diketahui merupakan oknum PNS di lingkup Pemkab Teluk Bintuni.

    Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah rampung.

    Baca juga:  Ajak Warga Ikut Vaksinasi, Polres Teluk Bintuni Siapkan 1.000 SIM Gratis

    “Kami akan segera mengirim berkas perkara ini ke kejaksaan. Setelah kami menerima P19 yang akan segera kami lengkapi,” ujar Iptu Tomi kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/9/2023).

    Iptu Tomi juga merespons kontroversi penetapan salah satu tersangka, yakni GK. Menurutnya, penyidik menetapkan GK sebagai tersangka dua alat bukti yang sah sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

    Terkait status kayu ilegal ini, diketahui statusnya sebagai kayu rebah sudah dicabut pada 2018, sehingga tidak lagi memiliki status sebagai kayu NPL. Hal ini sebagaimana diatur dalam SK Menteri LHK RI Nomor S408/MNLHK/SEJEN/GKM:/12/2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL.

    Baca juga:  Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

    Iptu Tomi menegaskan penggunaan kayu tersebut harus mematuhi perizinan yang sah. “Para tersangka didakwa sesuai dengan KUHP Pasal 184 dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 yang melarang setiap orang untuk menguasai, mengangkut, dan mengolah kayu tanpa surat keterangan sah hasil hutan,” tegasnya.

    Baca juga:  Usai Rakernas SIWO, PWI Papua Barat Segera Siapkan Atlet di Ajang Porwanas

    Berkaitan dengan kayu NPL, kepolisian sudah berkomunikasi dengan ahli Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat. Harusnya, kata Iptu Tomi, kayu NPL dimanfaatkan untuk masyarakat bangun rumah.

    Namun, ia menyebut niat dari tiga tersangka akan membawa kayu NPL ini keluar daerah. “Izinnya tidak cukup hanya berdasarkan hak adat melainkan harus memiliki izin sah dari Dinas Kehutanan,” ucapnya. (LP5/Red)

    Latest articles

    Cuaca Ekstrem Picu Banjir di Manokwari, Sejumlah Wilayah Terdampak

    0
    MANOKWARI, Linkpapua.id– Hujan deras yang mengguyur wilayah Manokwari sejak sore hari, disertai petir dan guntur, mengakibatkan sejumlah kawasan terendam banjir, Selasa (7/4/2026).Salah satu wilayah...

    More like this

    57 Catar Akpol 2026 Jalani Rikkes, Polda Papua Barat Jamin Proses Objektif

    MANOKWARI, Linkpapua.id– Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar pemeriksaan kesehatan (Rikkes) bagi calon Taruna dan...

    Pemda Manokwari Gelar Forum RKPD, Sinkronkan Program Pembangunan Daerah

    MANOKWARI, Linkpapua.id – Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar Forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada...

    224 KK di Lembang Batualu Selatan Toraja Terima Bantuan Beras-Minyak Bapanas

    TANA TORAJA, LinkPapua.id - Sebanyak 224 kepala keluarga (KK) di Desa Lembang Batualu Selatan,...