Sempat Dibuang Bocah, Polres Teluk Bintuni Amankan Oknum Aparat Kampung Kuasai Senpi Rakitan

Published on

TELUK BINTUNI, Linkpapua.com – Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang oknum aparat kampung berinisial SO (46) atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisinya. Mengelabui polisi, senpi dan amunisi itu sempat dibuang seorang bocah, anak dari SO.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, mengatakan kepemilikan senpi dan amunisi ini terungkap saat penyelidikan terkait penyerangan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Meyerga, Distrik Moskona Barat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Di tengah proses penyelidikan, kami mengamankan oknum aparat Kampung Macok, Distrik Moskona Barat, berinisial SO (46), Sabtu (15/10/2022), karena memiliki senjata api rakitan (revolver) serta amunisi kaliber 3,8 sebanyak delapan butir,” kata AKBP Junov saat rilis pers didampingi Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, dan Kabag Ops, AKP Vhalio Agave, di Mapolres Teluk Bintuni, Senin (17/10/3022).

Baca juga:  Polres Teluk Bintuni Amankan 6 Tersangka Kasus Pencurian Sapi dan Motor

AKBP Junov mengungkapkan, personel awalnya mencurigai seorang bocah berusia tujuh tahun yang lari membuang sesuatu di sekitar rumah SO berupa tas. “Lalu kami kejar dan ambil tas tersebut. Ditemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya. Kami langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan diakui oleh anak tersebut bahwa dia disuruh oleh orang tuanya, SO, untuk membuang atau menyimpan tas tersebut,” bebernya.

Baca juga:  Ketua DPR Papua Barat Dorong Anggotanya Segera Laporkan Harta Kekayaan

Selanjutnya, personel menangkap SO. Menurut keterangan SO, senpi beserta amunisi tersebut diperoleh dari ayahnya (warisan).

Untuk pasal yang digunakan terhadap SO adalah Pasal 1 Ayat 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca juga:  Rp400 Juta Dikembalikan, Perkara Piutang ASN Pemkab Bintuni-Ketua KPU Berakhir Damai

AKBP Junov pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk menyerahkannya ke pihak berwajib. Dia menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki senpi adalah perbuatan melawan hukum.

“Dimohon secara baik-baik untuk diserahkan sehingga tidak ada proses hukum yang akan dihadapi oleh masyarakat. Apabila di kemudian hari masih ada masyarakat yang memiliki senjata api ilegal, kami tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (LP8/Red)

Latest articles

Ekonomi Papua Barat Tumbuh 3,41 Persen, PDRB Tembus Rp21.113,16 Miliar

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Ekonomi Papua Barat tumbuh 3,41 persen secara tahunan (year on year/y-on-y) pada triwulan II 2026. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)...

More like this

Satpol PP dan Damkar Mansel Imbau Warga Tak Bakar Lahan Usai 9 Titik Kebakaran

MANSEL, LinkPapua.id - Satpol PP dan Damkar Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, mengimbau masyarakat...

CKG Sekolah di Mansel, Dinkes Libatkan Seluruh Puskesmas Validasi Data

MANSEL, LinkPapua.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, melibatkan seluruh...

Pemkab Bintuni Groundbreaking Pembangunan Pelabuhan Babo Rp78,7 Miliar, Target Selesai 1,5 Tahun

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, Papua Barat, memulai pembangunan Pelabuhan...