SMSI: Verifikasi Dewan Pers Tidak Perlu untuk Kebebasan Pers

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak diperlukan untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Organisasi ini menilai syarat badan hukum dari pemerintah sudah cukup untuk melegitimasi operasional media siber.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Baca juga:  Dewan Pers Harap MK Tolak Judical Review UU 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta Pusat, Minggu siang. Firdaus menyebut mendirikan perusahaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi serta deklarasi internasional.

Firdaus mengapresiasi Kementerian Hukum yang telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi 3.000 anggota SMSI. Dia meminta aparatur negara dan masyarakat mendukung kebebasan pers tanpa adanya hambatan birokrasi tambahan.

Baca juga:  256 Suspek Virus Hanta di Indonesia, Kemenkes Ungkap Belum Ada Kasus HPS

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” bebernya.

Dia menjelaskan kebebasan tersebut telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, regulasi tersebut sudah mengatur mekanisme kemerdekaan pers tanpa penyensoran maupun pembredelan.

Baca juga:  Ancam Kemerdekaan Pers, SMSI Akan Gugat KUHP

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” terang Firdaus mengutip Bab II Pasal 2 UU Pers.

Dia menambahkan pers nasional memiliki hak mencari dan menyebarluaskan informasi demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Firdaus menegaskan kemerdekaan pers sepenuhnya adalah hak asasi warga negara.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutupnya. (*/red)

Latest articles

Realisasi TKD 72 Persen, Wabup Bintuni Minta OPD Tuntaskan Program

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Wakil Bupati (Wabup) Teluk Bintuni Joko Lingara meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera menuntaskan program yang anggarannya telah tersedia. Permintaan...

More like this

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Menteri HAM Pigai Sebut Pemekaran Papua Bukan Matikan OPM, Malah Makin Parah

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku sejak awal menolak...

Menteri HAM Pigai Ingatkan Pergeseran ke Rasisme dan Etnik di Konflik Papua

JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan perubahan pola perlawanan...