SMSI: Verifikasi Dewan Pers Tidak Perlu untuk Kebebasan Pers

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers tidak diperlukan untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Organisasi ini menilai syarat badan hukum dari pemerintah sudah cukup untuk melegitimasi operasional media siber.

“Untuk mempercepat kebebasan pers kami pikir tidak perlu legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers, seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Baca juga:  Waka Komisi XIII DPR RI Minta Menteri HAM Lebih Sering ke Papua Barat Daya

Pernyataan ini disampaikan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta Pusat, Minggu siang. Firdaus menyebut mendirikan perusahaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi serta deklarasi internasional.

Firdaus mengapresiasi Kementerian Hukum yang telah mempermudah proses pengurusan badan hukum bagi 3.000 anggota SMSI. Dia meminta aparatur negara dan masyarakat mendukung kebebasan pers tanpa adanya hambatan birokrasi tambahan.

Baca juga:  Dewan Pers: Karya Jurnalistik yang Dilindungi Hanya yang Berpijak pada UU Pers dan KEJ

“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan apatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” bebernya.

Dia menjelaskan kebebasan tersebut telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 dan dipertegas melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, regulasi tersebut sudah mengatur mekanisme kemerdekaan pers tanpa penyensoran maupun pembredelan.

Baca juga:  Dewan Pers Uji Publik Aturan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum,” terang Firdaus mengutip Bab II Pasal 2 UU Pers.

Dia menambahkan pers nasional memiliki hak mencari dan menyebarluaskan informasi demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Firdaus menegaskan kemerdekaan pers sepenuhnya adalah hak asasi warga negara.

“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutupnya. (*/red)

Latest articles

Mengatasi Defisit Listrik di Manokwari, PLN Siapkan Tambahan Pasokan 10 MW

0
MANOKWARI, Linkpapua.id-Sistem kelistrikan di Kabupaten Manokwari saat ini mengalami defisit daya. Untuk mengatasi kondisi tersebut, PLN menyiapkan pembangkit sewa dengan kapasitas 10 megawatt (MW)...

More like this

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Pelayanan Peserta JKN Lewat CX126

SURABAYA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan memperkuat standar pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui...

Pansus Papua DPD RI Bakal Kunjungi Maybrat-Timika Bahas Penyelesaikan Konflik

JAKARTA, LinkPapua.id - Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI bakal mengunjungi Maybrat, Papua Barat...

Bandara Soekarno-Hatta Ditutup Sementara karena Abu Vulkanik, 33 Penerbangan Terdampak

TANGERANG, LinkPapua.id – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, ditutup sementara setelah terdeteksi indikasi...