Sekjen DAP Wilayah III Doberai Usulkan Penguatan Hak Masyarakat Adat di RUU Masyarakat Adat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Zakarias Horota mengusulkan penguatan hak masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Usulan itu mencakup pengakuan hak dasar masyarakat adat hingga pembentukan peradilan adat yang dibiayai negara.

“Peradilan adat dapat dibentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan perkara sesama warga masyarakat adat dan dibiayai oleh negara,” ujar Zakarias saat kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Zakarias mengatakan RUU Masyarakat Adat harus memberikan penghormatan, perlindungan, dan keberpihakan terhadap eksistensi masyarakat adat Papua. Menurutnya, regulasi itu harus mengakui hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, kehidupan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  KPU Papua Barat ajak warga wujudkan Pilkada sehat

Dia menjelaskan hak dasar masyarakat adat merupakan hak yang melekat pada keberlangsungan hidup masyarakat adat sebagai ciptaan Tuhan. Hak tersebut mencakup hak pribadi, sosial, dan politik sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, Zakarias meminta negara mengakui norma-norma adat yang selama ini dijalankan masyarakat adat. Dia menilai keberadaan peradilan adat perlu diakui sebagai lembaga penyelesaian sengketa antarwarga masyarakat adat.

Baca juga:  Keliopas Meidodga Dikukuhkan Jadi Ketua DAP Wilayah III Doberai

Dia juga mengusulkan ketentuan umum dalam RUU Masyarakat Adat memuat definisi yang jelas mengenai masyarakat adat. Definisi tersebut harus disertai karakteristik yang menjadi dasar pengakuan masyarakat adat.

Menurut Zakarias, pengakuan terhadap masyarakat adat harus didasarkan pada asal-usul, sejarah, suku, bahasa daerah, norma-norma adat, serta kesatuan wilayah adat yang secara geografis masih hidup dan berkembang. Dasar itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengakuan masyarakat adat.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemetaan suku-suku asli beserta wilayah adatnya. Hasil pendataan tersebut kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai dasar perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Baca juga:  Polda Papua Barat Gelar Salat Iduladha 1447 H dan Tebar 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Zakarias menilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat tetap harus diakui meski sebagian besar tidak tertulis. Menurutnya, hukum adat memiliki kekuatan hukum karena dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat adat.

Dia turut mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memajukan kebudayaan daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional. Upaya tersebut juga diharapkan memperkuat pemberdayaan masyarakat adat di berbagai sektor kehidupan. (LP14/red)

Latest articles

Haryono May Dukung Langkah Bapenda Tertibkan Penunggak Pajak

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Ketua Fraksi Golkar DPRK Manokwari, Haryono M. K. May, mendukung langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari yang melakukan penertiban terhadap...

More like this

Rektor Unipa Dorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Kekhasan Papua

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor Universitas Papua (Unipa) Prof Hugo Warami meminta Badan Legislasi DPR...

Wagub Papua Barat Usul Bagi Hasil Perdagangan Karbon Masuk RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang...

666 Tahun Islam Masuk Papua, Pemprov Papua Barat Tekankan Nilai Toleransi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menekankan pentingnya menjaga nilai toleransi pada...