MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Zakarias Horota mengusulkan penguatan hak masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Usulan itu mencakup pengakuan hak dasar masyarakat adat hingga pembentukan peradilan adat yang dibiayai negara.
“Peradilan adat dapat dibentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan perkara sesama warga masyarakat adat dan dibiayai oleh negara,” ujar Zakarias saat kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).
Zakarias mengatakan RUU Masyarakat Adat harus memberikan penghormatan, perlindungan, dan keberpihakan terhadap eksistensi masyarakat adat Papua. Menurutnya, regulasi itu harus mengakui hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, kehidupan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan hak dasar masyarakat adat merupakan hak yang melekat pada keberlangsungan hidup masyarakat adat sebagai ciptaan Tuhan. Hak tersebut mencakup hak pribadi, sosial, dan politik sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, Zakarias meminta negara mengakui norma-norma adat yang selama ini dijalankan masyarakat adat. Dia menilai keberadaan peradilan adat perlu diakui sebagai lembaga penyelesaian sengketa antarwarga masyarakat adat.
Dia juga mengusulkan ketentuan umum dalam RUU Masyarakat Adat memuat definisi yang jelas mengenai masyarakat adat. Definisi tersebut harus disertai karakteristik yang menjadi dasar pengakuan masyarakat adat.
Menurut Zakarias, pengakuan terhadap masyarakat adat harus didasarkan pada asal-usul, sejarah, suku, bahasa daerah, norma-norma adat, serta kesatuan wilayah adat yang secara geografis masih hidup dan berkembang. Dasar itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengakuan masyarakat adat.
Selain itu, dia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemetaan suku-suku asli beserta wilayah adatnya. Hasil pendataan tersebut kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai dasar perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Zakarias menilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat tetap harus diakui meski sebagian besar tidak tertulis. Menurutnya, hukum adat memiliki kekuatan hukum karena dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat adat.
Dia turut mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memajukan kebudayaan daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional. Upaya tersebut juga diharapkan memperkuat pemberdayaan masyarakat adat di berbagai sektor kehidupan. (LP14/red)








