Sekjen DAP Wilayah III Doberai Usulkan Penguatan Hak Masyarakat Adat di RUU Masyarakat Adat

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Zakarias Horota mengusulkan penguatan hak masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Usulan itu mencakup pengakuan hak dasar masyarakat adat hingga pembentukan peradilan adat yang dibiayai negara.

“Peradilan adat dapat dibentuk di seluruh provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelesaikan perkara sesama warga masyarakat adat dan dibiayai oleh negara,” ujar Zakarias saat kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Zakarias mengatakan RUU Masyarakat Adat harus memberikan penghormatan, perlindungan, dan keberpihakan terhadap eksistensi masyarakat adat Papua. Menurutnya, regulasi itu harus mengakui hak masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam, kehidupan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga:  Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Papua Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat

Dia menjelaskan hak dasar masyarakat adat merupakan hak yang melekat pada keberlangsungan hidup masyarakat adat sebagai ciptaan Tuhan. Hak tersebut mencakup hak pribadi, sosial, dan politik sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, Zakarias meminta negara mengakui norma-norma adat yang selama ini dijalankan masyarakat adat. Dia menilai keberadaan peradilan adat perlu diakui sebagai lembaga penyelesaian sengketa antarwarga masyarakat adat.

Baca juga:  Frids Bernard Indow Diusulkan Jadi Wakil Ketua III DPR Papua Barat

Dia juga mengusulkan ketentuan umum dalam RUU Masyarakat Adat memuat definisi yang jelas mengenai masyarakat adat. Definisi tersebut harus disertai karakteristik yang menjadi dasar pengakuan masyarakat adat.

Menurut Zakarias, pengakuan terhadap masyarakat adat harus didasarkan pada asal-usul, sejarah, suku, bahasa daerah, norma-norma adat, serta kesatuan wilayah adat yang secara geografis masih hidup dan berkembang. Dasar itu dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengakuan masyarakat adat.

Selain itu, dia meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemetaan suku-suku asli beserta wilayah adatnya. Hasil pendataan tersebut kemudian ditetapkan melalui peraturan daerah sebagai dasar perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat.

Baca juga:  Lomba Cipta Menu Sehat dan Tari Tumbuk Tanah di Kampung Bremi, Indriyanti: Perempuan Arfak juga Bisa

Zakarias menilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat tetap harus diakui meski sebagian besar tidak tertulis. Menurutnya, hukum adat memiliki kekuatan hukum karena dipatuhi dan dihormati oleh masyarakat adat.

Dia turut mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memajukan kebudayaan daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebudayaan nasional. Upaya tersebut juga diharapkan memperkuat pemberdayaan masyarakat adat di berbagai sektor kehidupan. (LP14/red)

Latest articles

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Manokwari dalam rangka persiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81...

More like this

36 Paskibraka Papua Barat HUT Ke-81 RI Dikukuhkan, Gubernur Minta Jalankan Tugas Maksimal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan 36 anggota Pasukan Pengibar Bendera...

Pemprov Papua Barat Mulai Gerakan Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Distribusi Bibit Disiapkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memulai gerakan penanaman 1 juta pohon...

KNPI Papua Barat Gelar Renungan Malam HUT RI-Kibarkan 1.000 Bendera Merah Putih

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat menggelar renungan malam...