Rektor Unipa Dorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Kekhasan Papua

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor Universitas Papua (Unipa) Prof Hugo Warami meminta Badan Legislasi DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan mengakomodasi keragaman karakteristik masyarakat adat di Indonesia, khususnya Papua. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mengakomodasi kekhasan masyarakat adat yang berbeda di setiap daerah.

“Perlu direkonstruksi kembali apakah istilah masyarakat adat sudah tepat atau masih ada terminologi lain yang lebih mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat dari Aceh sampai Papua,” ujar Prof Hugo saat memberikan pandangan dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Baca juga:  Pj Sekda Papua Barat: Kemendikbudristek Masih Prioritaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Hugo mengatakan penggunaan istilah masyarakat adat selama ini masih belum konsisten dalam berbagai regulasi. Istilah yang digunakan terus berubah mulai dari suku terasing, masyarakat terasing, komunitas adat terpencil, masyarakat hukum adat, hingga masyarakat adat.

Dia menjelaskan Papua memiliki sekitar 279 bahasa daerah dengan dialek, sistem kekerabatan, kepemimpinan politik, serta hak ulayat yang berbeda. Bahkan dalam satu bahasa dapat ditemukan beberapa kelompok adat dengan identitas yang tidak sama.

Karena itu, Prof Hugo menilai penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak dapat menggunakan pendekatan yang seragam untuk seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, karakteristik masyarakat adat Papua memerlukan pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi di daerah.

Baca juga:  BPS Papua Barat Hadirkan Pojok Statistik di Kampus Unipa

Dia juga menyoroti belum optimalnya pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan. Hingga kini, kawasan hutan masih berada dalam kewenangan negara, sedangkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat belum memperoleh pengakuan yang memadai.

Selain itu, Prof Hugo mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak menimbulkan dualisme pemerintahan di tingkat kampung. Dia menilai pembagian kewenangan antara pemerintahan administratif dan pemerintahan adat harus diatur secara jelas.

Baca juga:  MRP Papua Barat Desak Percepatan PI 10% Migas untuk Masyarakat Adat Bintuni

Dia mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat memuat pengakuan identitas masyarakat adat, kriteria dan prosedur pengakuan, serta perlindungan wilayah adat. RUU tersebut juga diharapkan mengatur pelestarian budaya, pemetaan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, kedaulatan pangan, dan penguatan kemandirian ekonomi masyarakat adat.

Prof Hugo menyinggung fenomena di Papua ketika pendatang yang telah lama menetap kemudian dinobatkan menjadi bagian dari masyarakat adat melalui pemberian marga. Menurutnya, praktik tersebut perlu menjadi perhatian agar definisi masyarakat adat memiliki kepastian hukum. (LP14/red)

Latest articles

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Manokwari dalam rangka persiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81...

More like this

36 Paskibraka Papua Barat HUT Ke-81 RI Dikukuhkan, Gubernur Minta Jalankan Tugas Maksimal

MANOKWARI, LinkPapua.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengukuhkan 36 anggota Pasukan Pengibar Bendera...

Pemprov Papua Barat Mulai Gerakan Tanam 1 Juta Pohon Matoa, Distribusi Bibit Disiapkan

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat memulai gerakan penanaman 1 juta pohon...

KNPI Papua Barat Gelar Renungan Malam HUT RI-Kibarkan 1.000 Bendera Merah Putih

MANOKWARI, LinkPapua.id – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat menggelar renungan malam...