Rektor Unipa Dorong RUU Masyarakat Adat Akomodasi Kekhasan Papua

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Rektor Universitas Papua (Unipa) Prof Hugo Warami meminta Badan Legislasi DPR RI menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dengan mengakomodasi keragaman karakteristik masyarakat adat di Indonesia, khususnya Papua. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu mengakomodasi kekhasan masyarakat adat yang berbeda di setiap daerah.

“Perlu direkonstruksi kembali apakah istilah masyarakat adat sudah tepat atau masih ada terminologi lain yang lebih mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat dari Aceh sampai Papua,” ujar Prof Hugo saat memberikan pandangan dalam kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (5/8/2026).

Baca juga:  Wisuda 415 Lulusan UNIPA, Rektor Hugo Warami Titip Pesan untuk Alumni

Hugo mengatakan penggunaan istilah masyarakat adat selama ini masih belum konsisten dalam berbagai regulasi. Istilah yang digunakan terus berubah mulai dari suku terasing, masyarakat terasing, komunitas adat terpencil, masyarakat hukum adat, hingga masyarakat adat.

Dia menjelaskan Papua memiliki sekitar 279 bahasa daerah dengan dialek, sistem kekerabatan, kepemimpinan politik, serta hak ulayat yang berbeda. Bahkan dalam satu bahasa dapat ditemukan beberapa kelompok adat dengan identitas yang tidak sama.

Karena itu, Prof Hugo menilai penyusunan RUU Masyarakat Adat tidak dapat menggunakan pendekatan yang seragam untuk seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, karakteristik masyarakat adat Papua memerlukan pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi di daerah.

Baca juga:  Keseimbangan Pendidikan Formal dan Informal Membentuk Generasi Muda Papua yang Berilmu serta Berbudaya 

Dia juga menyoroti belum optimalnya pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan kawasan hutan. Hingga kini, kawasan hutan masih berada dalam kewenangan negara, sedangkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat belum memperoleh pengakuan yang memadai.

Selain itu, Prof Hugo mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak menimbulkan dualisme pemerintahan di tingkat kampung. Dia menilai pembagian kewenangan antara pemerintahan administratif dan pemerintahan adat harus diatur secara jelas.

Baca juga:  Wagub Lakotani Soroti Ketidakjelasan Program MBG di Raker RPJMD Papua Barat

Dia mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat memuat pengakuan identitas masyarakat adat, kriteria dan prosedur pengakuan, serta perlindungan wilayah adat. RUU tersebut juga diharapkan mengatur pelestarian budaya, pemetaan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, kedaulatan pangan, dan penguatan kemandirian ekonomi masyarakat adat.

Prof Hugo menyinggung fenomena di Papua ketika pendatang yang telah lama menetap kemudian dinobatkan menjadi bagian dari masyarakat adat melalui pemberian marga. Menurutnya, praktik tersebut perlu menjadi perhatian agar definisi masyarakat adat memiliki kepastian hukum. (LP14/red)

Latest articles

Sekjen DAP Wilayah III Doberai Usulkan Penguatan Hak Masyarakat Adat di...

0
MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Zakarias Horota mengusulkan penguatan hak masyarakat adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)...

More like this

Sekjen DAP Wilayah III Doberai Usulkan Penguatan Hak Masyarakat Adat di RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberai Zakarias...

Wagub Papua Barat Usul Bagi Hasil Perdagangan Karbon Masuk RUU Masyarakat Adat

MANOKWARI, LinkPapua.id – Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat Mohamad Lakotani mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang...

666 Tahun Islam Masuk Papua, Pemprov Papua Barat Tekankan Nilai Toleransi

MANOKWARI, LinkPapua.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menekankan pentingnya menjaga nilai toleransi pada...