JAYAPURA, LinkPapua.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pengawasan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui perbaikan tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Penguatan tersebut dilakukan bersama kementerian, lembaga, serta seluruh pemerintah daerah di Papua Raya.
“Setiap rupiah Dana Otonomi Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).
Rapat koordinasi itu dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota se-Papua Raya bersama DPRP Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta sejumlah kementerian dan lembaga. Forum membahas penguatan tata kelola Dana Otsus mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Selain itu, KPK menggandeng Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK untuk melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi dilakukan guna memperkuat pengawasan serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Otsus.
Menurut Setyo, tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi momentum mengevaluasi tata kelola pemerintahan. Dia menilai perbaikan sistem diperlukan agar pengelolaan Dana Otsus semakin efektif dan bebas dari risiko korupsi.
“Kita ingin pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” ujarnya.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah sektor yang masih berpotensi menimbulkan penyimpangan. Sektor tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah masih adanya aset daerah yang belum dikembalikan oleh pejabat yang telah memasuki masa purnatugas. Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah memisahkan rekening Dana Otsus dari rekening APBD agar arus dana lebih mudah diawasi.
Pemprov Papua menyambut baik langkah KPK tersebut. Dalam sambutan Gubernur Papua yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, forum itu dinilai menjadi momentum memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Aryoko mengatakan Dana Otsus merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Dana tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan kesejahteraan orang asli Papua (OAP).
“Dana Otonomi Khusus bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan orang asli Papua,” ucap Aryoko.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan Forum Pencegahan Antikorupsi Pengelolaan Dana Otsus Wilayah Papua yang dipimpin Wakil Gubernur Papua. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan dalam mengawal pengelolaan Dana Otsus yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Papua. (LP14/red)









