KPK Ternyata Selidiki Dugaan Korupsi MBG sebelum Diusut Kejagung

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – KPK ternyata juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kasus tersebut kini sudah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga menetapkan tersangka.

“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Taufik mengatakan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi MBG terhenti. Sebab, Kejagung sudah lebih dahulu menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dia menjelaskan aturan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya dualisme penyidikan. Menurutnya, kasus itu kini menunggu gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya.

Baca juga:  BGN Klarifikasi Motor Listrik MBG: Realisasi 21.801 Unit, Bukan 70 Ribu

“APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujar dia.

Menurut Taufik, KPK akan melihat bentuk sinergi dengan Kejagung dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu opsinya yakni menyerahkan data-data penyelidikan kepada Kejagung.

“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” jelas Taufik.

Baca juga:  KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap Yan Piet Mosso, Ada Eks Bupati Tambrauw

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026. Dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya juga ditahan dalam kasus tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Sambangi Polri, PWI Bahas Keselamatan Wartawan Saat Liput Aksi Demo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap para tersangka diduga mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia. Mereka juga diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, ada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga. (*/red)

Latest articles

Jenazah Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway Tiba di Manokwari

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, tiba di RSUD Manokwari...

More like this

Kepuasan Publik ke Kinerja Prabowo Turun Jadi 51,1 Persen, Turun 30,1 Persen dalam 9 Bulan

JAKARTA, LinkPapua.id - Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto turun menjadi 51,1...

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri, Digantikan Sementara Destry Damayanti

JAKARTA, LinkPapua.id – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya....

Indonesia Terima Pengembalian 8 Artefak Papua dari AS, Tengkorak Manusia Berukir-Kapak Batu

JAKARTA, LinkPapua.id – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) menerima pemulangan delapan artefak budaya asal Papua dari...