KPK Ternyata Selidiki Dugaan Korupsi MBG sebelum Diusut Kejagung

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – KPK ternyata juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kasus tersebut kini sudah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga menetapkan tersangka.

“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Taufik mengatakan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi MBG terhenti. Sebab, Kejagung sudah lebih dahulu menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dia menjelaskan aturan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya dualisme penyidikan. Menurutnya, kasus itu kini menunggu gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya.

Baca juga:  Anggota KPU di 25 Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

“APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujar dia.

Menurut Taufik, KPK akan melihat bentuk sinergi dengan Kejagung dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu opsinya yakni menyerahkan data-data penyelidikan kepada Kejagung.

“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” jelas Taufik.

Baca juga:  BGN Setop MBG 18-24 Maret, Diganti Paket Bundling

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026. Dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya juga ditahan dalam kasus tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Baru 32 Unit Beroperasi, Obet Rumbruren Minta Dapur Bergizi Papua Barat Diperluas

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap para tersangka diduga mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia. Mereka juga diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, ada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga. (*/red)

Latest articles

Yosias Saroy Resmi Serahkan Berkas Pencalonan Ketua KONI Papua Barat

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat, Yosias Saroy, secara resmi menyerahkan berkas administrasi pencalonannya kepada Tim Penjaringan...

More like this

KSAD Jenderal Maruli Sebut KKB di Papua Pegunungan Resah Akibat Dikejar Aparat

JAKARTA, LinkPapua.id – KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai kelompok kriminal bersenjata di Papua...

Wamendagri soal Isu Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua: Hoaks!

JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar Kementerian Dalam...

Pencarian Rombongan Jurnalis di Sekitar Anak Krakatau, Tim SAR Temukan Jeriken-Life Jacket

PANDEGLANG, LinkPapua.id – Tim SAR gabungan menemukan empat barang saat mencari lima jurnalis dan...