KPK Ternyata Selidiki Dugaan Korupsi MBG sebelum Diusut Kejagung

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – KPK ternyata juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kasus tersebut kini sudah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga menetapkan tersangka.

“Betul, saya sudah sampaikan, itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik (penyelidikan),” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Taufik mengatakan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi MBG terhenti. Sebab, Kejagung sudah lebih dahulu menaikkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dia menjelaskan aturan yang berlaku tidak memperbolehkan adanya dualisme penyidikan. Menurutnya, kasus itu kini menunggu gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya.

Baca juga:  Praperadilan Ditolak, KPK Periksa Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji

“APH lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,” ujar dia.

Menurut Taufik, KPK akan melihat bentuk sinergi dengan Kejagung dalam penanganan kasus tersebut. Salah satu opsinya yakni menyerahkan data-data penyelidikan kepada Kejagung.

“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan,” jelas Taufik.

Baca juga:  Kembalikan Aset Perusahaan Belanda-Italia Korban TPPU, Jaksa Agung Diberi Penghargaan

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025-2026. Dua eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya juga ditahan dalam kasus tersebut. Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Akses Masih Terbatas, DPR RI Ungkap Tantangan Program Makan Bergizi di Merauke

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap para tersangka diduga mengelola sejumlah yayasan di berbagai wilayah Indonesia. Mereka juga diduga melakukan markup pada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun. Selain itu, ada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci yang disebut tak sesuai ketentuan dan diduga mengalami markup harga. (*/red)

Latest articles

LP3KD Papua Barat Minta Pemprov Alokasikan Anggaran Setara untuk Kegiatan Keagamaan

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalokasikan anggaran yang setara...

More like this

BRIN Temukan Cadangan Emas-Mineral ‘Jumbo’ di Pegunungan Papua

KARAWANG, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan tim ilmiah yang terdiri dari BRIN, sejumlah...

Kementerian HAM Ungkap 122.000 Warga Papua Mengungsi Akibat Konflik Berkepanjangan

JAKARTA, LinkPapua.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap terdapat 122.000 warga yang mengungsi...

13 Juli Ditetapkan Jadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Libur atau Tidak?

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap...