JAKARTA, LinkPapua.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk membantah kabar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mendefinisikan ulang Orang Asli Papua (OAP). Ribka menegaskan pemerintah tidak sedang menyiapkan aturan baru yang mengubah definisi OAP.
“Jadi ini berita yang beredar ini ya boleh saya katakan itu hoaks sehingga kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi Orang Asli Papua,” kata Ribka dalam keterangannya dikutip LinkPapua.id, Minggu (13/9/2026).
Ribka mengatakan definisi OAP telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Ketentuan itu kemudian tetap dipertahankan dalam perubahan UU Otsus melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi Orang Asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujarnya
Menurut Ribka, perubahan UU Otsus tidak membuat pemerintah menyusun definisi baru mengenai OAP. Dia memastikan Kemendagri maupun pemerintah tidak melakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut.
“Definisi tentang Orang Asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang Orang Asli Papua,” tegasnya.
Ribka meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang menyebut Kemendagri tengah menyiapkan definisi baru OAP. Dia menyatakan Kemendagri siap memberikan penjelasan apabila ada pihak yang masih meragukan kabar tersebut.
Lebih lanjut, Ribka menilai informasi itu juga membentuk kesan seolah-olah terjadi perbedaan pandangan antarkementerian mengenai definisi OAP. Menurut dia, narasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Ribka mengimbau masyarakat di Papua tidak terpengaruh informasi yang tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga dipersilakan meminta klarifikasi langsung kepada Kemendagri.
“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” katanya.
Ribka kembali menepis adanya rencana terbaru terkait definisi OAP. Dia memastikan tidak ada agenda Kemendagri untuk melakukan pendefinisian ulang.
“Saya tegaskan di sini saya pastikan bahwa informasi tentang opini terkait dengan pendefinisian terbaru untuk Orang Asli Papua itu sama sekali tidak ada ya,” pungkasnya. (*/red)











