JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Usulan itu disampaikan menyusul rentetan operasi tangkap tangan (OTT) kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur (pembatasan biaya kampanye). Saya kira itu ya,” kata Tito usai rapat di Komisi II DPR, Kamis (16/7).
Tito mengatakan usulan tersebut muncul sebagai respons atas rentetan kasus korupsi, suap, hingga gratifikasi yang menjerat sejumlah kepala daerah dalam dua bulan terakhir. Menurutnya, salah satu penyebabnya ialah pendapatan kepala daerah yang tidak sebanding dengan ongkos politik saat pilkada.

Dia menyebut gaji kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan. Meski ditambah tunjangan dan fasilitas lain, besaran take home pay itu dinilai jauh dari biaya yang dikeluarkan untuk memenangkan kontestasi.
“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” ujar Tito.
Selain membatasi biaya kampanye, Tito mengaku pernah mengusulkan agar kepala daerah mendapat tambahan penghasilan dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, usulan tersebut masih perlu dikaji bersama DPR dan pemerintah.
Dia menilai pembatasan biaya kampanye juga perlu diatur melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, aturan itu dapat mengatur batas sumbangan maupun keterbukaan dana kampanye.
“Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung,” ucap Tito. (*/red)









