Pencuri Bikin Resah di Pelabuhan Anggrem Manokwari, Pelaku Ditangkap

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari menangkap pelaku pencurian yang diduga meresahkan penumpang kapal di kawasan Pelabuhan Anggrem, Manokwari, Papua Barat. Pelaku berinisial MS (23) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Pelabuhan Anggrem, tim URC Satreskrim langsung bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan meski sempat berusaha melarikan diri,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga:  HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Polresta Manokwari Berbagi Sembako dan Buku Tulis

Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Anggrem, Manokwari, Kamis (2/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/547/V/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 11 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MS mengincar penumpang yang lengah, membawa banyak barang bawaan, atau bepergian seorang diri. Pelaku sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan personel URC Satreskrim.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi, MS mengakui telah melakukan aksi pencurian di kawasan Pelabuhan Manokwari.

Baca juga:  Polri Tuntaskan Olah TKP Hilangnya Iptu Tomi, Segera Olah Data Temuan

Ongky mengapresiasi kesigapan personel URC Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kehadiran polisi harus mampu memberikan rasa aman, terutama di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti pelabuhan.

“Kami tidak akan membiarkan adanya gangguan keamanan yang merugikan masyarakat maupun tamu yang datang ke Manokwari. Kecepatan respons dan ketelitian personel menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Manokwari Sebut Ada Kerugian Negara di Proyek Mangkrak Jembatan Waramomi

Kini tersangka ditahan di Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MS dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kapolresta mengimbau penumpang kapal dan pengunjung Pelabuhan Manokwari agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan. Dia juga meminta masyarakat segera melapor kepada petugas atau menghubungi Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana. (*/red)

Latest articles

LP3KD Papua Barat Minta Pemprov Alokasikan Anggaran Setara untuk Kegiatan Keagamaan

0
TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalokasikan anggaran yang setara...

More like this

Tuan Rumah Pesparani Katolik V Papua Barat 2029: Teluk Wondama

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Kabupaten Teluk Wondama resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Pesta Paduan...

Bupati Teluk Bintuni di Penutupan Pesparani IV Papua Barat: Tidak Ada yang Kalah!

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id – Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menyatakan tidak ada peserta yang...

Tuan Rumah Teluk Bintuni Juara Umum Pesparani IV Papua Barat

TELUK BINTUNI, LinkPapua.id - Tuan rumah Kabupaten Teluk Bintuni keluar sebagai juara umum Pesta...