Gondol Uang-Laptop Usai Bobol Kios di Pasir Putih Manokwari, 2 Pelaku Ditangkap

Published on

MANOKWARI, LinkPapua.id – Polisi menangkap 2 pelaku pencurian kios di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Kedua pelaku diduga membobol kios lalu menggondol uang tunai dan 1 unit laptop.

“Tim URC kami bekerja secara cepat dan terkoordinasi agar kasus seperti ini dapat segera terungkap dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” kata Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan di Manokwari, Selasa (9/6/2026).

Kasus pencurian itu terjadi di sebuah kios di kawasan Jalan Pasir Putih, Kabupaten Manokwari. Korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manokwari.

Baca juga:  Soal Pengadaan Tiang Pancang Pelabuhan Yarmatum, Inspektorat PB Persilakan APH Turun Tangan

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/630/V/2026/SPKT POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT. Berdasarkan laporan itu, pelaku membobol kios korban dan membawa kabur uang tunai serta 1 unit laptop.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri jejak pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada 2 pelaku berinisial JAA (26) dan ASM (32). Keduanya kemudian ditangkap di lokasi berbeda.

Baca juga:  Razia Satlantas Polresta Manokwari, Sejumlah Kendaraan Diamankan

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan 1 unit laptop yang diduga hasil pencurian.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manokwari. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.

Baca juga:  Saksi Ungkap Jeritan 'Sakit' sebelum ART Ingrid Tewas di Tangan Majikan di Manokwari

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta memperkuat sistem keamanan di lingkungan tempat usaha untuk mencegah tindak kejahatan serupa.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Manokwari,” pungkasnya. (*/red)

Latest articles

Kantah Kaimana Rampungkan Program PTSL Untuk 125 Bidang Tanah Warga di...

0
KAIMANA, Linkpapua.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSl) untuk 125 bidang tanah milik warga di...

More like this

Polresta Manokwari Amankan Dua Pelaku Pencurian Kios, Laptop dan Uang Tunai Disita

MANOKWARI, Linkpapua.id-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian...

Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu Melalui Jalur Laut, Dua Pelaku Dibekuk

MANOKWARI, Linkpapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari bersama berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika...

Kabur dari Lapas Jayapura, RLO Ditangkap Polisi di Pelabuhan Manokwari

MANOKWARI, Linkpapua.id– Polresta Manokwari berhasil mengamankan satu orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...