Denny Indrayana cs Gugat Gibran di MK, Minta Presiden Ajukan 2 Wapres Baru

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Para Pemohon meminta MK menyatakan pencalonan dan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta meminta MPR memilih wapres dari dua calon yang diajukan presiden.

“Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujar Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wapres hasil Pemilu 2024. Para Pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan melewati batas waktu yang ditentukan aturan, tetapi mereka menyebut mengesampingkan tenggang waktu formal demi keadilan substansial.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk calon wapres. Menurut mereka, tidak terpenuhinya syarat tersebut berimplikasi pada keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai cawapres, hingga pelantikan sebagai wapres.

Baca juga:  Warga Manokwari Heboh Lihat Wapres Gibran Main Bola

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang.

Syarat pendidikan capres dan cawapres diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan itu mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Para Pemohon menyoroti kata “tamat” yang mereka tafsirkan sebagai kewajiban menyelesaikan pendidikan dengan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Mereka kemudian mempersoalkan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran yang disebut tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma. Para Pemohon menyebut dokumen tersebut semestinya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.

Baca juga:  Mahkama Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Selain itu, para Pemohon menilai bukti kelulusan perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menunjukkan terpenuhinya syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Mereka juga menyebut peraturan KPU sejak Pilpres 2009 hingga 2019 tidak mengatur pengecualian dokumen pembuktian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Denny Indrayana mengatakan suket penyetaraan yang dipersoalkan tersebut baru diperoleh pada 2026. Dokumen itu disebut resmi didapat Bonatua Silalahi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui email pada 16 April 2026 setelah putusan Komisi Informasi Publik dibacakan pada 11 Maret 2026.

Denny juga menyebut upaya memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut tidak berhasil. Dalam perkara di Komisi Informasi Publik, kata dia, Bonatua hanya memperoleh suket tanpa dokumen pendukung proses penyetaraan.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” sebut Denny.

Menurut Denny, persoalan hukum muncul apabila syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan Gibran. Dia menyebut kondisi tersebut perlu dijawab MK karena Gibran telah dilantik sebagai wapres.

Baca juga:  Wapres Gibran Puji Pasar Sanggeng Manokwari, Harap Dorong Ekonomi Daerah

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan capres dan cawapres. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres serta menyatakan penetapannya dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula.

Para Pemohon turut meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres. Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilakukan MPR.

Terakhir, para Pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda mendengar jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, serta keterangan Pihak Terkait. Ketua MK Suhartoyo menyebut sidang tersebut digelar pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB. (*/red)

Latest articles

Dandim 1801 Manokwari: Antusiasme Tinggi, Turnamen Domino HUT TNI ke-81 Pererat...

0
MANOKWARI, Linkpapua.id- Antusiasme masyarakat mengikuti Turnamen Domino dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81 yang digelar oleh Kodim 1801/Manokwari...

More like this

Menkop Ferry Targetkan 25 September Manajer KDKMP Mulai Masuk Kantor

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menargetkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih...

Menteri HAM Pigai Sebut Pemekaran Papua Bukan Matikan OPM, Malah Makin Parah

JAKARTA, LinkPapua.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku sejak awal menolak...

Menteri HAM Pigai Ingatkan Pergeseran ke Rasisme dan Etnik di Konflik Papua

JAKARTA, LinkPapua.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan perubahan pola perlawanan...