JAKARTA, LinkPapua.id – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP untuk mengisi posisi tersebut.
“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada Rabu pagi. Pemberhentian itu disebut sebagai konsekuensi dari status hukum Listyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai kepala staf kepresidenan,” ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan KSP, Prabowo menunjuk pejabat pelaksana tugas. Penunjukan tersebut disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers yang sama.
“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut,” ucap Prasetyo.
“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo,” lanjutnya.
Ariyo saat ini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Dia menduduki posisi tersebut sejak November 2024 dan pada 2026 telah berpangkat Letjen TNI. (*/red)












