MANOKWARI, Linkpapua.id-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari memasang stiker pada sejumlah rumah makan yang menunggak pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, Rabu (5/8/2026).
Kepala Bidang Pendaftaran Bapenda Manokwari, Meiske H. Kumesan, mengatakan pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk peringatan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar PBJT.
“Hari ini ada belasan lokasi rumah makan yang belum membayar PBJT makan dan minum. Yang belum membayar maka kami memasang stiker sebagai tanda bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan tanggungannya,” ujar Meiske.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena masih rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah pelaku usaha dalam melaporkan dan menyetorkan pajak yang menjadi kewajibannya.
Berdasarkan data Bapenda Manokwari, total piutang PBJT atas makanan dan minuman yang belum tertagih sejak 2021 hingga Juli 2026 mencapai sekitar Rp103 juta.
Meiske berharap para wajib pajak segera melaporkan dan melunasi kewajiban perpajakannya agar tidak dikenakan tindakan lanjutan.
“Jika objek pajak sudah dipasang stiker tetapi tetap tidak membayar, maka tindakan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pajak dan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023. Sanksinya bisa berupa kewajiban membayar hingga dua kali lipat dari besaran pajak yang terutang maupun sanksi pidana,” tegasnya.
Bapenda Manokwari menegaskan upaya penertiban ini merupakan bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika diinginkan, berita ini juga dapat ditambahkan keterangan mengenai jumlah rumah makan yang telah membayar, target penerimaan PBJT tahun 2026, serta tanggapan dari pelaku usaha. Pihaknya juga akan melakukan pendataan kembali bagi wajib pajak yang belum terdaftar.(LP3/Red)








