Istilah LGBT Dinilai Eufemisme, MUI Usulkan Akronim LGSP

Published on

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi LGSP. Akronim itu merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang dinilai lebih mencerminkan substansi menurut MUI.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh dikutip laman MUI, Minggu (2/8/2026).

Baca juga:  Papua Ditarget Swasembada Pangan 2-3 Tahun, Kementan Siapkan 100 Ribu Ha Sawah

Niam menilai istilah LGBT selama ini merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan makna. Menurutnya, penggunaan istilah tersebut mengaburkan penyimpangan moral yang terjadi di tengah masyarakat.

MUI mengusulkan penggunaan istilah LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. MUI menyebut perubahan istilah tersebut bertujuan agar masyarakat memahami tindakan yang dimaksud sebagai perbuatan terlarang dan tindakan kriminal menurut pandangan lembaga itu.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan pengaburan istilah berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat. Dia menilai penyimpangan moral dapat dianggap sebagai sesuatu yang biasa apabila eufemisme terus digunakan.

Baca juga:  MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Buntut Serangan Israel-AS ke Iran

Niam mengatakan fatwa MUI tidak hanya berfungsi menetapkan hukum normatif. Dia menyebut fatwa juga menjadi instrumen rekayasa sosial (social engineering) dan pembentukan kesadaran publik (public awareness).

Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP. Draf regulasi tersebut rencananya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah dalam waktu dekat.

Baca juga:  Menag Yaqut: 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Niam mengatakan penyusunan RUU itu merupakan bagian dari pilar himayatul ummah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kerusakan moral (anil akhlak as-sayyiah). Dia mencontohkan fatwa pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi Undang-Undang Pornografi.

“Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat,” ujarnya. (*/red)

Latest articles

Paskibraka Kabupaten Manokwari Dikukuhkan, Bupati Minta Jadi Teladan Generasi Muda

0
MANOKWARI, Linkpapua.id – Bupati Manokwari Hermus Indou mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Manokwari dalam rangka persiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81...

More like this

MUI: Pria Berbusana Wanita dalam Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

JAKARTA, LinkPapua.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk...

Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Gaji ASN-PPPK

JAKARTA, LinkPapua.id – Pemerintah akan menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)...

BPJS Kesehatan Luncurkan NADI JKN, Solusi Menabung untuk Jaga Keaktifan Peserta

JAKARTA, LinkPapua.id – BPJS Kesehatan meluncurkan program NADI JKN (Menabung Demi Iuran JKN) untuk...